Salon Kecantikan Bisnis Prostitusi Digerebek Polisi, 2 Remaja Tertangkap Tanpa Busana

oleh -792 Dilihat
oleh

Mataram, NuansaNTB.id- Sebuah Salon kecantikan yang diduga tempat bisnis prostitusi di wilayah Cakranegara Kota Mataram digerebek tim Reskrim Polsek Sandubaya dan Unit TPPO Polresta Mataram, Senin (04/04/2022).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, SIK,. dalam keterangan persnya di dampingi Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Mahardika, SH,. dan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, SIK,. membenarkan perihal penggerebekan salon yang diduga tempat bisnis prostitusi.

Menurut Kadek sapaan akrab Kasat Reskrim, usai melakukan reka ulang adegan di lokasi salon, Selasa (05/04), pengungkapan tersebut atas informasi dari masyarakat yang mengetahui bahwa calon tersebut kerap menawarkan jasa esek-esek.

“Informasi awal dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, kami mengamankan 2 terduga (Laki dan Perempuan) saat berada di sebuah bilik dalam keadaan tidak memakai pakaian (telanjang) serta 4 orang lainnya termasuk pemilik salon guna mempertanggung jawabkan aktivitas yang terjadi di Salon,” ujar Kasat.

BACA JUGA  Delapan Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste Diamankan

Adapun pelaku yang diamankan di sebuah bilik berinisial ENS, perempuan usia 29 tahun, warga Mataram dan pria berinisial GAS, usia 20 tahun asal mataram. Keduanya ditemukan dalam keadaan telanjang, dan menurut keterangan terduga belum melakukan hubungan badan.

“Memang mereka tidak ditemukan saat melakukan hubungan badan, namun kami menemukan dalam keadaan telanjang,” jelas Kasat.

Untuk melengkapi berkas kasus, tim mengamankan alat komunikasi kedua terduga, alat komunikasi pemilik salon serta pekerja yang diamankan saat itu. Bukti lainnya yang diamankan berupa satu buah kondom bekas, serta uang tunai 400 ribu rupiah.

iklan

Saat ini kedua terduga sudah diamankan beserta barang bukti, begitu juga dengan pekerja dan pemilik Salon untuk dilakukan introgasi terhadap kasus yang diduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

BACA JUGA  Jadi Pengedar, IRT Asal PPN Sumbawa Diringkus Polisi di Kosan

“Sementara ini kami akan mengumpulkan keterangan dari terduga maupun keempat orang yang diamankan untuk mengetahui secara mendalam terkait dugaan tindak pidananya,” terang Kasat.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan sementara, bahwa mereka (terduga) menjalankan aksinya melalui sebuah aplikasi Mechat. Melalui aplikasi ini kedua terduga bertransaksi untuk sepakat melakukan hubungan badan dengan bayaran 400 ribu rupiah.

“Dari keterangan terduga (perempuan) bahwa dari hasil tersebut akan disetor 200 ribu rupiah ke pemilik salon. Dan menurutnya, pemilik Salon juga sering menawarkan pada tamu untuk melakukan Spa Plus-plus,” tutup Kasat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.