Lombok Tengah, NuansaNTB.id- Seorang perempuan berinisial S, pemilik cafe remang-remang yang diduga sebagai mucikari di Kecamatan Pujut, diamankan Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Rabu (06/04/2022).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH,. melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redo Rizki Pratama, STK,. dalam keterangannya kepada media membenarkan prihal diamankannya perempuan pemilik cafe di Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
Menurut kasat, informasi terkait aktifitas cafe berawal dari masyarakat yang menduga ada praktek prostitusi di sebuah cafe remang-remang di Kawasan Pujut.
“Atas informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengintaian dan penggerebakan pada hari Jumat 01 April 2022 lalu sekitar pukul 20.00 wita,” ujarnya.
Adapun modus penawaran prostitusi di kafe tersebut, dimana S (pemilik kafe) selaku mucikari menawarkan kepada pengunjung terkait layanan ‘plus-plus’ dari karyawan kafe.
“Setelah mendapat kesepakatan harga yang disetujui bersama antara mucikari, karyawan dan pengunjung maka layanan prostitusi tersebut bisa dinikmati,” terangnya.
Sementara dari pengakuan terduga kata Kasat, S menawarkan tarif kepada pengunjung sebesar Rp.500.000.- dan juga menyiapkan kamar untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan layaknya suami istri dengan tarif kamar Rp 50.000,-.