Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa kembali melaksanakan pleno penetapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Mei 2022, Selasa (31/05/2022).
Rapat Pleno dihadiri langsung oleh Ketua, M. Wildan, M.Pd,. beserta Anggota KPU, Muhammad Ali, S.IP,. Muhammad Kaniti, S.Pd,. Aryati, S.Pd.I., Nurul Khairani, S.IP., Sekretaris KPU, Lahmuddin, SE,. dan para Kasubbag bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa.
Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan, M.Pd,. dalam keterangan persnya mengatakan bahwa, berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 6 Tahun 2021 tanggal 11 bulan November tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumbawa menghasilkan beberapa hal, diantaranya, perubahan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Perubahan ini bersumber dari Pemerintah Desa, Stakeholder, dan masyarakat terkait pemilih yang sudah TMS , sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) pemilih, dengan rincian laki-laki 14 (Empat Belas) pemilih dan perempuan sebanyak 9 (Sembilan) pemilih, dan pemilih ubah data sebanyak 18 (Delapan Belas) pemilih, dengan rincian laki-laki 9 (Sembilan) pemilih, dan pemilih perempuan sebanyak 9 (Sembilan) pemilih.
Kemudian, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Mei tahun 2022, dengan jumlah sebanyak 338.689 (Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 167.066 (Seratus Enam Puluh Tujuh Ribu Enam Puluh Enam) pemilih dan perempuan berjumlah 171.623 (Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tiga) pemilih yang tersebar di 24 (Dua Puluh Empat) Kecamatan, pungkas Wildan. (*)