Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Menghadapi Event Dunia Moto Cross Grand Prix (MXGP) yang akan digelar di SAMOTA pada 25-27 Juni mendatang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa gencar melaksanakan patroli rutin di sejumlah hotel maupun kios yang menjual minuman tanpa ijin.
Pada patroli kali ini, Sat Pol PP berhasil mengamankan empat pasangan tanpa surat nikah di sejumlah hotel melati di Kota Sumbawa Besar, Sabtu malam (04/06/2022).
“Tim kami kembali mengamankan empat pasangan tanpa ikatan resmi (surat nikah) dalam razia yang digelar di sejumlah titik di Kota Sumbawa,” ujar Kasat Pol PP Sumbawa, H. Sahabuddin S.Sos, M.Si,. kepada media ini.
Lanjut Kasat, petugas patroli mulai melakukan penyisiran di wilayah Bukit Tinggi Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa, di lokasi tersebut ditemukan sekelompok muda mudi yang sedang nongkrong.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati sebilah parang dan katepel panah. Namun petugas tidak mendapati busur panahnya.
“Saat di lokasi, petugas menemukan miras jenis arak yang sudah dikonsumsi dan tinggal setengahnya. Kabid Tibumtranmas kemudian memberikan arahan dan pembinaan serta membubarkan muda mudi tersebut,” jelas Kasat.
Dari Bukit Tinggi, Tim terus berpatroli dan tepat di bundaran dekat cafe Lawang Desa petugas juga membubarkan sekelompok pemuda yang sedang nongkrong. Kemudian menyisir sejumlah hotel dalam kota Sumbawa.
Ketika menyisir Hotel “S” petugas menemukan satu pasangan muda mudi tanpa surat nikah sedang asyik berduaan di kamar dan begitu juga di Hotel “D” petugas kembali menemukan 3 pasangan tanpa ikatan suami istri di dalam kamar hotel.
“Pasangan tersebut langsung dibawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
Sesampainya di Kantor, PPNS Satpol PP langsung memproses dengan melakukan pendataan dan pembinaan sesuai aturan yang ada guna memberikan efek jera terhadap para pasangan ilegal tersebut.
“Sebagai pengaman Perda, Pol PP berkomitmen untuk selalu menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri No 26 tahun 2020 dan juga Perda Kabupaten Sumbawa No 15 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat,” pungkas Kasat. (Nuansa)