Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Ambil paket obat terlarang di jasa ekspedisi, 2 (dua) orang pemuda berstatus pelajar diamankan Tim Tindak Balai Pom Mataram bekerja sama dengan Personel Sat Resnarkoba Polres Sumbawa, Selasa (19/07/2022).
Kedua pelajar tersebut berinisial ADA (19) warga BTN Griya Idola dan INH (19) warga Dusun Kali Baru, Desa Labuan Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK.MH,. yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Malaungi SH,. MH., membenarkan penangkapan dua orang pemuda berstatus pelajar tersebut.
Menurut Kasat, keduanya diamankan setelah tercyduk tengah mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi yang terletak di Jalan Lintas Sumbawa Tano, Desa Labuan Badas, Kecamatan Labuan Badas, sekitar pukul 12.30 wita.
Sebelumnya lanjut Kasat, Tim Tindak Balai Pom Mataram telah mengetahui informasi paket yang diduga berisi obat-obatan terlarang tersebut.
Kemudian bekerja sama dengan personel Sat Resnarkoba Polres Sumbawa untuk melakukan pemantauan langsung di salah satu jasa ekspedisi dan menangkap pemilik paket.
“Setelah pemilik mengambil paketnya, petugas gabungan langsung menyergap kedua terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kasat.
Usai disergap kata Kasat, tim meminta pemilik membuka paketnya dan ternyata benar berisi 10 papan/strip obat-obatan terlarang jenis tramadol.
“Kedua pemuda yang diamankan tersebut masih berstatus pelajar,” jelas Kasat.
Saat ini, kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna pengembangan terkait asal mula obat-obatan terlarang tersebut, pungkasnya. (Hps)