Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Perjuangkan nasib Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023. Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH,. bersama Wakil Ketua III, Nanang Nasiruddin, S.AP,. MM.Inov,. mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Republik Indonesia, Kamis (28/07/2022).
Kedatangannya ke MenpanRB RI, selain memperjuangkan nasib Honorer menjadi PPPK juga mengawal usulan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam pengangkatan P3K 2023.
“Saya beberapa waktu lalu banyak menerima keluk kesah teman-teman Honor Daerah (Honda) termasuk Tenaga Kontrak Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Sumbawa yang berharap bisa menjadi tenaga PPPK, ternyata tidak diakomodir oleh pemerintah Pusat,” ujar Abdul Rafiq, SH,. Ketua DPRD Sumbawa kepada NuansaNTB, Kamis (28/07/2022).
Selain itu lanjut Rafiq, DPRD Sumbawa juga telah menerima data jumlah tenaga kerja yang diusulkan Pemerintah Daerah namun belum mendapatkan jawaban dari Kemenpan RB.
Menindaklanjuti hal tersebut, saya bersama Wakil Ketua III DPRD Sumbawa bertemu dengan Penanggung Jawab tenaga PPPK Kabupaten Sumbawa di Kemenpan RB, (Ibu Tanaya Pinastika-red), menyampaikan secara langsung apa yang menjadi harapan Honorer dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa.
“Kami mengusulkan agar Tenaga PPPK Kabupaten Sumbawa bisa diterima semuanya,” jelas Rafiq yang Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa ini.
Adapun dari data yang sudah diusulkan pada Tahun 2023 sementara ini sebanyak 1593 yang terdiri dari 1296 orang Guru, 150 orang Tenaga kesehatan dan 147 orang Tenaga tekhnisi.
“Jumlah ini dapat saja bertambah setelah OPD memetakan kebutuhan PPPK di masing-masing OPD,” terang Rafiq.
Sebagaimana surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah daerah diminta untuk segera menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November tahun 2023. Pemerintah Daerah diminta melakukan pemetaan dan pendataan terhadap seluruh pegawai honorer atau non ASN yang bekerja di instansi Pemerintah Daerah untuk disampaikan kepada Kemenpan RB RI.
“Dihadapan Ibu Tanaya, Kami meminta semua dapat diakomodir dan menekankan agar persyaratan masa kerja dapat dipertimbangkan menjadi sebuah nilai (afirmasi) bobot penilaian serta usia juga dapat dijadikan pertimbangan dengan skor atau poin yang bisa membantu kelulusannya,” kata Rafiq yang juga Dewan Pembina PGRI Kabupaten ini.
Selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, Rafiq juga menegaskan bahwa langkah Pemerintah Daerah dalam memikirkan nasib Honorer untuk dijadikan tenaga P3K pada tahun 2023 mendatang akan selalu disuport dan berharap pemerintah pusat dapat menerima usulan Pemda Sumbawa.
“Ini adalah amanah konstitusi, kita harus support. Harapannya tahun 2023 dan 2024 spesifikasi lain juga diterima, sehingga ada pemerataan tenaga pada seluruh OPD seperti di Damkar, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan terhadap OPD agar dapat memaksimalkan keberadaan PPPK yang telah di SK-kan,” tutup Rafiq. (Nuansa)