Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Seorang pemuda berinisial RS asal kampung Irian, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa berhasil diamankan Kepolisian Sektor Sumbawa sekitar pukul 08.20 WITA, Selasa (12/07/2022).
RS ditangkap disalah satu rumah di kampung Irian karena diduga melakukan pencurian dan kekerasan (curas), pengancaman serta pengrusakan di sebuah rumah wilayah Kebayan, Brang Biji dan BTN Samawa Regency.
Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Sumbawa Ipda Eko Riyono, SH., yang dikonfirmasi media ini, membenarkan prihal diamankannya seorang pemuda berinisial RS.
Menurut Ipda Eko, sesuai dengan laporan Polisi nomor LP/B/03/VII/2022/SPKT/Sek Sumbawa/Polres Sumbawa/Polda NTB tanggal 11 Juli 2022 yakni pencurian dengan kekerasan.
Atas laporan tersebut lanjut Ipda Eko, tim langsung melakukan penyelidikan sehingga berselang beberapa hari berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa parang yang digunakan saat beraksi.
Adapun kronologis kejadian kata Ipda Eko, pada hari minggu tanggal 10 Juli 2022 sekitar jam 23.00 wita, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dirumah milik korban yakni Dam Huji tepatnya di kampung rongre, belakang SMPN 4 Sumbawa, Kebayan, Kelurahan Brangbiji.
Modus operandi yang digunakan pelaku yakni masuk kedalam rumah kemudian langsung menodongkan parang ke arah leher korban yang sedang menonton tv sambil rebahan bersama anak dan istriny.
Kemudian pelaku menyuruh istri korban untuk mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan kain yang di dapat di dalam rumah. Setelah itu pelaku meminta uang sambil mengancam korban dengan parang yang di bawa pelaku.
Korban yang ketakutan lantas memberikan uang kepada pelaku sebanyak Rp.1.000.000, setelah itu pelaku menyuruh istri korban masuk ke dalam kamar sambil menodongkan parang.
Setelah dari dalam kamar pelaku keluar lagi sambil diikuti istri korban. Saat pelaku memastikan ikatan di tangan korban kuat, istri korban histeris sambil berteriak dan ingin merebut parang yang dipegang oleh pelaku.
“Istri korban sempat memegang parang pelaku namun karena pelaku cukup kuat dan menarik parang tersebut sehingga membuat bagian jari kiri istri korban terluka,” terang Ipda Eko.
Saat istri korban saling tarik dengan pelaku, korban berhasil melepaskan ikatannya dan langsung mengambil padang namun pelaku melarikan diri lewat kamar rumah yang belum jadi ke arah belakang rumah dengan membawa kabur uang Rp.1.000.000 dan parangnya.
Sebelum terjadinya peristiwa curas di wilayah kebayan tersebut. pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 Wita, pelaku juga diketahui sebelumnya melakukan aksi pengancaman dan pengerusakan di BTN Samawa Regency.
Ditempat ini, pelaku meminta miras jenis arak, karena tidak diberikan, pelaku kemudian marah dengan mengancam korban yang bernama alex akan digorok menggunakan parang.
Kemudian pelaku pergi mengambil parang dirumahnya dekat TKP dan langsung menebas pagar seng serta menyayat ban Sepeda motor yang terparkir dibagian depan dan belakang. Karena dilaporkan pelaku langsung melarikan diri.
Atas perbuatannya, pelaku dan beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut. (Hps)