Bima, NuansaNTB.id- Setelah buron selama 15 hari, akhirnya terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi 30 Juli 2022 lalu berinisial AF alias AG (18) menyerahkan diri.
Terduga pelaku diduga merupakan dalang utama pelaku kekerasan seksual yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kasus tersebut dilaporkan pihak keluarga korban.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, dalam keterangannya kepada media membenarkan prihal penyerahan diri AG warga Kabupaten Bima, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut Kasi Humas, terduga tidak mampu lagi hidup di gunung sebagai pelarian sebab polisi telah mempersempit ruang geraknya. Setelah buron selama 15 hari dan hari ini, Rabu 17 Agustus 2022, AG menyerahkan diri.
“Terduga merupakan dalang utama dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur pada 30 Juli 2022 lalu,” ujar Kasi Humas.
Lanjut Kasi Humas, penyerahan dirinya terduga pelaku tidak lepas dari upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Bima, Polda NTB yang intensif menghimbau para DPO kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini.
“Petugas kepolisian inten menghimbau para terduga pelaku agar segera menyerahkan diri sebelum langkah tegas diberikan kepada mereka dan upaya tersebut mulai membuahkan hasil dengan telah diamankannya AG terduga pelaku utama kasus pemerkosaan tersebut,” jelasnya.
Dituturkannya, KBO Sat Samapta Polres Bima, Ipda M Fikri Dalfa Alfares S.TrK, intens menemui orang tua dan keluarga terduga, guna meminta agar terduga menyerahkan diri atau diserahkan ke pihak berwajib.
Atas upaya tersebut kata Kasi Humas, kurang lebih 4 hari dari waktu pertemuan terakhir KBO dengan keluarga, pihak keluarga akhirnya memberitahukan keberadaan terduga pelaku yang sudah di rumah salah satu kerabatnya di Desa Simpasai.
“Setelah keluarga memberitahukan keberadaan terduga pelaku, Alfares bersama personil Unit Patmor Polres Bima selanjutnya bergegas ke rumah dimaksud dan mengamankan terduga pelaku ke Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Adapun dengan telah diamankannya AF alias AG ini, jumlah tersangka yang sudah ditahan menjadi empat orang. Sedangkan sisanya masih dalam pencarian.
“Kami akan terus memburu terduga pelaku yang masih buron dan akan mengusut tuntas persoalan ini sampai selesai,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus pemerkosaan yang menimpa NS (bukan nama sebenarnya-red) anak di bawah umur yang terjadi pada 30 Juli 2022 lalu di Kabupaten Bima sempat membuat marah keluarga korban dengan melakukan pemblokiran jalan.
Keluarga meminta para pelaku pemerkosaan yang diduga berjumlah 9 orang dapat segera ditangkap dan diberi hukuman seberat-berat.
Saat ini, Kepolisian Resort Bima telah menangkap 4 orang terduga pelaku dan sisanya telah dinyatakan sebagai DPO yang terus dalam pengejaran pihak berwajib. (Red)