Lecehkan Profesi Wartawan, Samotamedia Polisikan Akun “Semaras.Sia, Alid dan Liputan Sumbawa” 

oleh -769 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Online Samotamedia.com, Jusriadi, SH,. resmi melaporkan tiga akun facebook ke Polres Sumbawa, Kamis (04/08/2022).

Ketiga akun yang dimaksud yaitu Semaras.Sia, Alid, dan Liputan Sumbawa. Saat menyerahkan laporan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Jho—sapaan Pimred Samotamedia didampingi Ketua PWI Sumbawa, petinggi IJTI dan Tim Advokasi Wartawan PWI serta sejumlah pimpinan redaksi dari belasan media cetak dan online.

Laporkan akun“Hari ini saya resmi melaporkan akun facebook Semaras.Sia, Alid dan Liputan Sumbawa atas postingannya di media social,” kata Jho.

Menurutnya, ketiga akun itu berpotensi melanggar UU ITE, karena memposting status bernada penghinaan atau pencemaran nama baik, diduga memanipulasi data, dan menyebarkan informasi atau berita bohong.

BACA JUGA  Bupati Sumbawa Sampaikan Pendapat Akhir Rancangan Peraturan Daerah

Dari postingan ketiga akun ini, lanjut Jho, memantik pro dan kontra. Tidak sedikit netizen terprovokasi sehingga memberikan komentar negatif. Sebab netizen menilai pemberitaan samotamedia.com hanya dari judul dan fhoto, tanpa mengetahui isi pemberitaan.

“Salah satu contoh postingan yang provokatif tertulis “Sumbawa sedang bagus-bagusnya dibranding agar dunia tau Sumbawa. Masih aja ada oknum media yang ingin mencari keributan alias pina cangi”. “Pina cangi” dalam bahasa Sumbawa bisa diartikan dengan “membuat masalah,” terangnya.

Status postingan tersebut, bisa saja membuat Netizen yang notabene warga Sumbawa menjadi marah kepada Samotamedia.com, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap karyawan maupun wartawan Samotamedia.com yang sedang bertugas di lapangan.

BACA JUGA  Budayawan hingga Aktivis Tolak Rencana Pemda Bongkar Lapangan Tenis Pahlawan

Tak jauh beda dengan postingan Alid dan Liputan Sumbawa. Selain terkesan melecehkan atau merendahkan martabat wartawan, juga diduga memprovokasi netizen.

“Salah satu dari sekian banyak postingan ataupun komentar dari pemilik akun bernama Alid ini mempertanyakan pendapatan media apakah halal atau haram. Ini jelas sebagai bentuk pelecehan terhadap pers dan profesi Wartawan Indonesia,” tegasnya.

Akun facebook Liputan Sumbawa juga membagikan potongan berita (screnshoot) yang memuat judul dan gambar. Hal itu membuat netizen terprovokasi sehingga menimbulkan “gejolak” di media sosial. Ia berharap penyidik Satresrim Polres Sumbawa dapat memproses kasus ini hingga tuntas.

Selain ketiga akun itu, Samotamedia juga dalam waktu dekat akan melaporkan akun “Andini Jofika, Wahyu Candra, Yayuk Riyanti Marwan, dan Akbar. “Kami sudah mengantongi bukti postingannya, dan besok atau lusa kami laporakan ke Polres Sumbawa,” pungkasnya.

BACA JUGA  KPU Sumbawa Tetapkan 77 TMS dan 338. 909 DPB November 2021

Ketua PWI Sumbawa, Zainuddin menilai langkah yang ditempuh Pimred Samotamedia sudah tepat. Hal ini untuk mencegah terus berlanjutnya komentar liar yang membuat situasi tidak kondusif.

Selain itu upaya hukum tersebut sebagai pembelajaran bagi siapa saja untuk bijak dalam bermedia social.

“Mengingat wartawan samotamedia adalah anggota PWI Sumbawa, kami wajib mendukung langkah-langkah hukum yang diambil, sekaligus siap memberikan pendampingan hukum atas perkara yang dihadapi,” tandasnya, seraya menyebutkan bahwa PWI Sumbawa telah menugaskan Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan untuk mengawal kasus tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.