Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang warga asal Desa Selante, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, berinisial MD (36) berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Sumbawa.
Pria yang diduga sebagai bandar sabu ini tidak berkutik saat diringkus Satres Narkoba di kediamannya ketika sedang menunggu pembeli.
Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., MH, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi, S.Sos,. Rabu, (31/08/2022) membenarkan adanya pengungkapan kasus sabu di wilayah Desa Selante.
Menurut Kasi Humas, pengungkapan kasus sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang menduga sering adanya transaksi narkoba di desa Selante.
“Ada informasi bahwa di desa selante tepatnya di rumah MD diduga ada transaksi narkoba,” ujar Kasi Humas.
Atas informasi tersebut lanjut Kasi Humas, Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu. Malaungi, SH., MH, langsung memimpin anggotanya untuk turun melakukan penyelidikan.
Hasilnya, informasi itu benar adanya dan langsung saja Selasa sore 30 Agustus 2022 polisi melakukan penggerebekan di rumah MD.
Saat digerebek, MD tengah duduk menunggu calon pembelinya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga. Dalam penggeledahan itu, ditemukan sembilan poket sabu dengan bruto 4,75 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan satu poket sabu bekas pakai, dua bendel klip obat, sebuah pipa kaca, sebuah sekop, sebuah dompet dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya, MD dan semua barang bukti tersebut diamankan di Polres Sumbawa. Untuk sementara, MD diduga kuat sebagai bandar. Saat ini, masih dilakukan pengembangan terkait kasus tersebut. (HPs)