Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Diduga menjual minuman keras, Personel Polsek Plampang, menggerebek rumah milik TI (28) seorang petani warga Desa Brang Kolong, Kecamatan Plampang Senin (22/08/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut, personel Polsek Plampang mendapatkan barang bukti berupa puluhan botol miras berbagai merk di dalam rumah TI.
Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK, M.H., yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi, S.Sos,. membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Menurutnya, penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa TI sering menjualan minuman keras tanpa ijin di wilayah Desa Brang Kolong.
“Sesuai informasi yang diperoleh, personel Polsek Plampang yang dipimpin Wakapolsek Plampang, Ipda. Mukti Wibawa langsung menuju rumah TI dan benar, di rumah tersebut petugas mendapati miras berupa 17 botol tanggung brem dan arak, delapan botol anggur merah serta sebotol bir,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku penjual minuman keras dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Plampang untuk proses selanjutnya, pungkasnya. (Hms)