Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sumbawa berhasil meringkus seorang Pria berinisial SM (29) terduga pelaku kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK. MH. melalui Kasi Humas Akp Sumardi S.Sos membenarkan terkait penangkapan SM terduga pelaku kepemilikan sabu tersebut.
Menurut Kasi Humas, Pria yang diketahui berasal dari Lopok ini digerebek saat berada di kos-kosan miliknya yang berada di Dusun Pasir, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhn badas, Sabtu (13/08/22) sekitar pukul 23.30 wita.
“Terduga pelaku ditangkap petugas pada saat berada di dalam kamar kos tempat tinggalnya, yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu,” jelas Mantan Kapolsek Labangka ini.
Lanjut Kasi Humas, penangkapan SM berdasarkan laporan masyarakat yang resah terkait aktivitas salah satu pria yang diduga sebagai pengedar narkoba.
“Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 poket Narkotika jenis sabu di ventilasi kamar kos terduga pelaku SM dan ditemukan barang bukti lainnya,” terang Kasi Humas.
Selain 2 poket sabu dengan berat bruto 0,44 gram, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 buah korek gas, 1 buah sekop, 1 buah pipa kaca, 1 buah skop dan 12 sedotan.
Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Hps)