Rugikan Negara 170 Juta, Kades Labuan Jambu dan Ketua BPD Ditahan

oleh -808 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan tanah melalui APBDes Desa Labuan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa tahun 2019 lalu sekitar Rp 170 juta.

Kepala Desa Labuan Jambu berinisial MH dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sumbawa Besar – NTB, malam ini, Jum’at (19/08/2022).

Berdasarkan pantauan media malam ini dikantor Kejari Sumbawa jalan manggis no. 7 kelurahan Uma Sima, Sumbawa terlihat kedua tersangka MH dan AS menaiki mobil hitam yang telah disiapkan Kejaksaan untuk menuju lapas Sumbawa besar.

Adapun penahan terhadap kedua tersangka, langsung disaksikan oleh penasehat hukumnya Kusnaini, SH.

BACA JUGA  Mabuk dan Lakukan Pengrusakan, Gangster "Utan Panglima Tempur" Diringkus Polisi

Kasi Inteljen Kejari Sumbawa AA. Putujuniartana Putra, SH,. kepada wartawan membenarkan prihal penetapan MH dan AS sebagai tersangka dan malam ini langsung di bawa ke Lapas Sumbawa.

“Iya benar. Hari ini Kades dan Ketua BPD Labuan Jambu kita tahan di lapas Sumbawa,” terangnya.

Lanjutnya, penahanan kedua tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah melalui Apbdes Desa Labuan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa tahun 2019 lalu sekitar Rp 170 juta.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, penyidik kejaksaan negeri Sumbawa, dalam kasus pengadaan tanah di Desa Labuan Jambu ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk kades dan ketua BPD setempat.

BACA JUGA  Asyik Mabuk di Taman Lembi, Tujuh Remaja Diamankan Polisi

Bahkan kejaksaan dalam menghitung kerugian negaranya juga telah meminta audit dari Inspektorat dalam melakukan Perhitungan Kerugian Negar (PKN). Perhitungan tim audit menemukan sekitar Rp 170 juta kerugian negara.

Terkait hal ini, keduanya melanggar pasal 2 atau pasal 3 junto 55 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.