Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Peredaran Narkotika semakin tinggi di Kabupaten Sumbawa. Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si,. telah memerintah seluruh jajaran Polda dan Polres agar menindak tegas bandar maupun pelaku narkoba yang ada diwilayah.
Dalam dua bulan terakhir, mulai 21 Mei hingga 15 Agustus, Polres Sumbawa, berhasil mengamankan sebanyak 14 terduga tersangka penyalahgunaan narkotika yang terdiri dari bandar, kurir dan pemakai.
“Dalam sebulan terakhir ini, Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan 14 orang terduga pelaku terdiri dari 13 laki-laki dan satu perempuan di 10 TKP,” ujar Kapolres Sumbawa, AKPB Henry Novika Chandra, SIK,. didampingi Wakapolres Sumbawa, Kompol. Rafles P. Girsang, Kabag Ops. Polres Sumbawa, Kompol. Sari Mukmin, Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP. Sumardi, S.Sos dan Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu. Malaungi, SH., MH, dalam konfrensi persnya, Senin (22/08/2022) pagi.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus narkotika tersebut dimulai sejak tanggal 21 Mei 2022 lalu. Satu orang berinisial Sh diamankan di Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat. Dari tangannya diamankan sabu dengan bruto 165,83 gram.
Kemudian pada tanggal 13 Juli, kembali diamankan Zi alias Ingkas, di Dusun Sumer Payung, Kecamatan Labuhan Badas. Dari tangannya diamankan sabu dengan bruto 10,63 gram. Berlanjut pada 19 Juli, diamankan Zk di Desa Simu, Kecamatan Maronge. Barang Bukti yang disita sabu dengan bruto 0,9 gram.
Selanjutnya, tanggal 20 Juli tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial Ms, WI dan My diamankan di Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa dan di Desa Jorok.
Satres Narkoba mengamankan ganja seberat 1,25 kilogram dari tangan ketiga pelaku. Tanggal 23 Juli Jl diamankan di Desa Luk Karya, Kecamatan Rhee dengan Barang Bukti (BB) sabu dengan bruto 1,43 gram.
Sementara pada tanggal 29 Juli, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa mengamankan empat orang pelaku yaitu Zf dan DM diamankan di Desa Motong, Kecamatan Utan dengan BB sabu seberat bruto 1,25 gram. Sedang RA dan ID di hari yang sama diamankan di Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas.
Pada tanggal 13 Agustus, Satres Narkoba mengamankan Sr di Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, dengan BB bruto 0,44 gram. Pada tanggal 15 Agustus, tim kembali berhasil mengamankan pelaku narkoba berinisial Al di Desa Labangka, Kecamatan Labangka.
Dari tangannya diamankan sabu dengan bruto 1,48 gram dan ganja seberat 1,27 gram dan terakhir pada 16 Agustus, diamankan IS di Desa Usar, Kecamatan Plampang. Dari tangannya diamankan sabu dengan bruto 17,87 gram.
“Dari 14 orang yang berhasil diamankan, terdiri dari pengedar, bandar dan kurir. Satu diantaranya adalah seorang wanita yang diduga kuat sebagai kurir dan pengguna sabu. Dan seorang diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama,” terang Kapolres.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan sebulan terakhir ini, sabu dengan bruto 200,07 gram, ganja dengan bruto 1.526,96 gram dan uang sebesar Rp 1.810.000.
Untuk jaringan dari para pelaku ini kata Kapolres, berasal dari Pulau Lombok dan Jawa. Para pelaku juga merupakan jaringan terpisah.
Untuk mencegah dan memberangus peredaran narkoba, Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi. Kepada generasi muda, mari berprestasi tanpa narkoba, pungkas kapolres. (Nuansa)