Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Ganti rugi tanah lahan jalur jaringan irigasi bendungan beringin sila di kecamatan utan tidak sesuai, puluhan warga datangi Komisi 3 DPRD Kabupaten Sumbawa.
Kedatangan puluhan masyarakat utan ini diterima langsung oleh ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq, SH,. bersama ketua komisi 3, Hamzah Abdullah dan anggota Muhammad Saad SAP, Edi Syarifudin, I Nyoman wisma dan Gahtan Hanu Cakita di ruang rapat kantor DPRD Sumbawa, Rabu lalu (07/09/2022).
Sementara dari pemerintah daerah hadir Kabid pertanahan PRKP Surbini SE,MM., Camat Utan Sahrudin S.Sos. MSi, Badan Pertanahan Nasional kabupaten Sumbawa Saufana Hardi dan Sahrul.
Kemudian hadir pula beberapa pemilik lahan diantaranya, Mastari Hermansyah, Burhanudin dan masyarakat Utan yaitu H A.Majid, Sri Wahyuni didampingi oleh lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari LPD Lembaga Pemerhati Desa, Aji Rusdianto dan Palok Gondrong, juga didampingi aktivis Sugianto dan beberapa insan pers.
Atas permasalah tersebut Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa diantaranya Hamzah Abdullah, Edy Syarifuddin dan I Nyoman Wisma, merespon dengan meminta masyarakat untuk bersabar dahulu karena pertemuan lanjutan akan diagendakan dengan mengundang sejumlah pihak terkait.
Sebelumnya Komisi III juga telah memanggil sejumlah pihak terkait seperti BPN Kabupaten Sumbawa, PRKP, BWS NT I, Appraisal, Camat Utan dan Kepala Desa yang daerahnya masuk dalam areal pembebasan lahan untuk pengembangan Jaringan Irigasi Bendungan Beringin Sila.
Namun perwakilan dari Appraisal KJPP Pung Zulkarnain dan BWS tak kunjung hadir padahal kehadirannya sangat penting untuk menjelaskan dasar perhitungan harga tanah dan mekanisme penetapan ganti rugi tersebut, ujar Ketua Komisi 3.
Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq, SH,. pada kesempatan tersebut mengatakan, tujuan hearing adalah untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat pemilik lahan atau tanah jalur jaringan irigasi Bendungan Beringin Sila Kecamatan utan.
“Kita cari solusi terbaik untuk masyarakat kecamatan Utan khususnya pemilik lahan, Saya tidak mau adanya program Pemerintah yang dihajatkan untuk mensejahterakan rakyat namun ada masyarakat yang belum sejahtera,” ujar Rafiq.
Lanjut Ketua DPC PDI-P Sumbawa, sampai hari ini rencana pemerintah yang baik, juga harus didukung juga oleh masyarakat sehingga berimbang. Pemerintah Baik dan masyarakat juga baik dan semuanya harus berkeadilan.
Sementara, perwakilan masyarakat utan dari LPD Aji Rusdianto menyampaikan, masyarakat hanya ingin mencari keadilan dan kebenaran yang sebelumnya, LPD menggugat Appraisal karena dipandang belum pas dalam menetapkan nilai property masyarakat.
Salah satu pemilih lahan juga menambahkan, selama 30 tahun keberadaannya di kecamatan utan selalu mendukung program pemerintah termasuk pembangunan Bendungan Beringin Sila.
Sejak awal proses tidak ada masalah namun kaitan dengan kedatangan masyarakat ingin menyampaikan isi hati terkait ganti rugi tanah jalan dan irigasi di Desa Motong yang dianggap tidak pas yang jauh sekali perbandingannya dengan daerah lainnya.
“Masyarakat heran hanya dinilai Rp 9.000 – 25 ribu permeter persegi sementara daerah lainnya 200 ribu – 250.000/meter persegi . Kami harap ada nilai kemanusiaan, layak dan keadilan didalamnya.Urai perwakilan masyarakat,” jelas perwakilan pemilik lahan.
Camat Utan Sahrudin S.Sos,. M.Si,. menyampaikan bahwa dirinya hadir mendampingi masyarakat utan dan sebelumnya juga telas difasilitasi pertemuan di Desa Motong namun belum ada kesepakatan nilai pembebasan lahan.
“Kami telah bekerja dengan BPN untuk pembebasan lahan jalur irigasi. Semoga ada solusi terbaik dalam pertemuan ini,” harap camat.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas PRKP Sumbawa, Surbini SE., MM,. menjelaskan bahwa, pengadaan tanah JI Beringin sila masuk dalam pengadaan skala besar diatas lima hektar, yang melalui empat tahapan yakni perencanaan yang dilakukan instansi yang memerlukan tanah yaitu BWS I karena anggarannya berasal dari kementrian PUPR melalui BWS NT I, semuanya untuk jaringan irigasi dengan sumber angggaran APBN.
Sementara dari Daerah hanya membebaskan lahan yang terkena genangan dan tempat pembangunan kantor dan itu juga berkat dukungan Ketua DPRD dan anggota hingga dapat dituntaskan.
Tahap kedua lanjut Surbini, persiapan dan sudah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa karena kewenangan itu ada di Bupati Sumbawa, hal itu sudah dilakukan sosialisasi, konsultasi publik sehingga penetapan lokasi ini dilakukan oleh Bupati Sumbawa atas dukungan semua masyarakat kecamatan utan.
Kemudian kata Surbini, setelah penetapan oleh Bupati proses selanjutnya tahapan pelaksanaan dan ini kewenangan penuh pada BPN Provinsi NTB dan menugaskan kepada Kantor Pertanahan Nasional kabupaten Sumbawa untuk melaksanakan semua pengadaan tanah.
Seiring dengan proses yang telah dilakukan oleh BPN Kabupaten Sumbawa termasuk unsur Pemerintah Daerah, Camat, kepala Desa untuk pengadaan lahan jaringan irigasi diketuai oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional kabupaten Sumbawa dan dirinya masuk sebagai anggota pengadaan tanah termasuk Camat dan kades.
“Pertemuan hari ini adalah tindak lanjut dari pertemuan di Desa Motong. Pada saat musyawarah penetapan untuk ganti kerugian tersebut masyarakat belum sepakat dengan harga yang ditetapkan Appraisal,” jelasnya.
Dalam pelaksanan musyawarah tersebut, peran panitia hanya menyampaikan hasil dari penilaian Appraisal, tapi tugas inti adalah kami menyiapkan musyawarah ganti kerugian yang bentuknya bisa uang, juga bisa bentuk tanah pengganti atau bentuk saham.
Masyarakat semuanya sudah sepakat bentuk ganti ruginya adalah Uang. Namun disaat disampaikan oleh appraisal nilai ganti ruginya ditolak oleh masyarakat.
“Jadi, pertemuan hari ini sangat penting dihadiri oleh Appraisal, sebab mereka yang bisa menjelaskan secara detail cara mengambil sampel, cara menetapkan nilai, karena ada sekitar 24 km (230.248.m2) panjangnya terbagi di tiga desa,” terang Surbini.
Sedangkan terkait regulasi, panitia hanya pelaksana aturan yang ada, karena undang-undang pengadaan tanah dasarnya adalah UU No 2 Tahun 2012, Perpres Nomor 65 Tahun 2006 Tentang perubahan atas peraturan presiden no 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan juga PP 19 Tahun 2021.
Apabila ada ketidak kesepakatan terkait besaran ganti rugi masyarakat diberi ruang keberatan ke pengadilan.
Jika lewat dari empat belas hari, maka harga itu dianggap disetujui. Inilah yang menjadi persoalan. Karena ada regulasi dan ada penolakan. Posisi sekarang ini masih pada tahap perencanaan dan harapannya, ini bisa diselesaikan sehingga program tersebut bisa berjalan sesuai rencana, tutup Surbini.
Adapun perwakilan BPN Sumbawa, Saufana Hardi dalam kesempatannya mengatakan, melalui pendelegasian tugas kepada BPN Sumbawa mengadakan lahan di Beringin sila. Appraisal menilai berdasarkan peta bidang dan nilai normatif yang dikeluarkan oleh BPN melalui satgas A dan Satgas B yang dibentuk.
Masyarakat bisa melakukan sanggahan dan protes apabila ada kesalahan atau ketidak sesuaian nilai karena ada benda yang bernilai diatasnya. Setelah Appraisal menilai kemudian menyerahkan kepada kepala Kantor dan menyampaikan kepada masyarakat. Ada 3 Desa yang terkenan pembebasan lahan yakni Desa Tengah, Desa Motong dan desa Stoe Berang dengan jumlah bidang sebanyak 170 bidang, bebernya.
Diakhir pertemuan diperoleh rekomendasi dan kesimpulan rapat diantaranya pertama penjadwalan ulang pemanggilan Appraisal dan BWS beserta undangan yang lainnya.
Kedua penundaan pembayaran pembebasan lahan atau tanah sampai ada berita acara sepakat menerima harga pembebasan lahan atau tanah tersebut dan yang ketiga Komisi 3 DPRD kabupaten Sumbawa meminta laporan hasil appraisal. (Nuansa)