Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Atas Pemberitaan terhadap Eksekusi lahan pertanian 50 Hektar milik Fenco Widjaja, kuasa hukum memberikan jawaban bahwa, atas hal tersebut Imam Wahyudin, SH,. yang baru menerima kuasa dari FENCO WIDJAJA seminggu yang lalu untuk melakukan upaya hukum perlawanan eksekusi yang hendak dijalankan.
Berdasarkan Putusan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN.Sbw atas Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor: 49/Pdt.G/2019/Pn.Sbw tanggal 13 Oktober 2020 jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 202/PDT/2020/PT MTR tanggal 12 Januari 2021 jo.
Putusan Kasasi Meskipun sangat mendadak namun bagi saya cukup untuk membuat gugatan perlawanan eksekusi pihak ketiga (Derden Verzet). Diatas lahan yang hendak dieksekusi berdasarkan putusan diatas telah terbit beberapa SHM lain diantaranya adalah atas nama Agus Herlian dan Ervien Maulana yang sebelumnya tidak masuk sebagai para pihak dalam perkara tersebut.
Gugatan perlawanan Eksekusi kami masukkan lewat ecourt pada tanggal 16 September 2022, kemudian gugatan perlawanan tersebut diferifikasi oleh pihak Pengadilan Negeri Sumbawa pada tanggal 19 September 2022.
Dengan masuknya gugatan tersebut maka cukup beralasan hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi pada tanggal 20 September 2022, namun pihak pengadilan melalui panitera Lukas Genakama, SH,. bersikeras tetap menjalankan eksekusi.
Selain itu, setelah kami membaca dengan teliti siapa saja yang harus tunduk terhadap putusan tersebut, dan mencari tau di dalam amar putusannya apakah bersifat kondemnatoir terhadap objek yang akan dieksekusi.
Setelah membaca dengan teliti amar putusan berbunyi “Menghukum kepada tergugat I serta pihak lainnya untuk menyerahkan kepada Para Penggugat Obyek sengketa dengan Pipil nomor:661, SHM Nomor : 510, 54, 1206, 508 yang beralamat di Kelurahan Brang Biji (dahulu desa lempeh), kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa yang merupakan hak para Penggugat tanpa sarat apapun bila perlu pelaksanaannya dibantu oleh pihak Kepolisian setempat“.
Sangat jelas bahwa amar putusan tidak menyatakan bahwa obyek sengketa adalah tanah pertanian yang terletak dimana dengan batas-batas yang jelas.
Maka menurut kami cukup beralasan hukum Ketika kami menyampaikan agar tidak mengeksekusi tanah milik FENCO WIDJAJA dengan putusan tersebut, sehingga yang berhak dieksekusi berdasarkan putusan tersebut adalah sebatas surat bukan obyek tanah, karena tidak ada amar putusan yang menghukum untuk mengosongkan obyek tanah pertanian dengan batas-batas yang jelas.
Selain itu putusan hanya mengikat kepada Subyek Hukum yang Bernama FENCO CORNELIUS WIDJAYA alamat jalan Sudirman no.6 sumbawa, bukan terhadap FENCO WIDJAJA alamat jalan Sudirman no.1 Sumbawa.
Atas peristiwa eksekusi melampaui putusan, dan tidak tepat sasaran tersebut mengakibatkan terjadinya pengrusakan atas bangunan milik klien kami, oleh sebab itu kami akan melakukan upaya hukum melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri, Bawas, Komisi Yudisial, dan Komnas Ham.
Maka dari Pihak kami menolak berita acara eksekusi tersebut dan menganggap tidak ada eksekusi di atas tanah milik klien kami FENCO WIDJAJA, didepan panitera dan kuasa hukum pemohon eksekusi.
“Kami menyatakan dengan tegas eksekusi tersebut cacat hukum dan kami anggap tidak pernah terjadi eksekusi hanya peristiwa pengerusakan yang akan kami lakukan upaya hukum selanjutnya,” pungkas Imam Wahyudin kuasa hukum Fenco Widjaja kepada media ini dalam Hak Jawabnya, Rabu (21/09/2022). (Nuansa)