Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Kepolisian Resort Sumbawa kembali berhasil menangkap salah satu terduga pelaku perampokan yang menimpa Damhuji dan Istrinya Lili Susanti warga Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa pada 10 Juli 2022 lalu.
Terduga pelaku perampokan berinisial IW (25) diringkus di Taman Udayana, Kota Mataram pada Jum’at malam 02 September 2022 setelah kabur berbulan-bulan.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Sumbawa berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial RS di Kampung Irian, Kelurahan Uma Sima pada 12 Juli 2022 lalu.
Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., M.H, yang dikonfirmasi, Jum’at (16/09/2022) membenarkan adanya pengungkapan kasus perampokan di Kebayan tersebut.
Menurut Kapolres, kasus ini berawal saat korban Damhuji dan istrinya Lili Susanti sedang berada di rumah. Sekitar pukul 23.00 Wita, para terduga pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung menodongkan parang ke arah leher Damhuji.
“Saat itu, Damhuji sedang menonton tv sambil berbaring di ruang keluarga bersama anak dan istrinya, tiba-tiba pelaku masuk dan langsung menodongkan parang ke arah leher korban,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, setelah menodongkan parang, RS kemudian menyuruh istri korban untuk mengikat tangan dan kaki suaminya menggunakan kain yang didapat di dalam rumah. Terduga pelaku meminta uang sambil mengancam korban dengan menggunakan parang.
Setelah itu, istri korban memberikan uang kepada pelaku sebanyak Rp 1 juta. Kemudian, terduga pelaku menyuruh istri korban masuk ke kamar yang belum jadi sambil menodongkan parang. Setelah masuk kamar, pelaku keluar lagi sambil diikuti istri korban.
Saat itu, terduga pelaku memastikan ikatan di tangan korban. Istri korban selanjutnya histeris sambil berteriak dan mau merebut parang yang dipegang terduga pelaku.
Ketika mencoba merebut parang itu, tangan istri korban terluka dan korban Damhuji berhasil melepaskan ikatan di tangannya dan bangun mengambil parang.
Melihat hal Itu, para terduga pelaku lari melalui kamar rumah korban yang belum jadi. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Sumbawa.
Setelah menerima laporan personel Polsek Sumbawa melakukan penyelidikan. Akhirnya, ciri-ciri terduga pelaku berhasil didapatkan. Polisi kemudian mendatangi kediaman SR di Kampung Irian, Kelurahan Uma Sima.
Saat diinterogasi, SR mengakui perbuatannya. Dalam menjalankan aksinya, SR mengaku beraksi bersama rekannya berinisial IW. Atas pengakuan itu, langsung saja SR diamankan.
Setelah itu, polisi mencoba mencari keberadaan IW di kos-kosan keluarga dan di rumahnya di Kecamatan Moyo Hulu. Namun, IW belum ditemukan.
Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, keberadaan IW akhirnya diketahui berada di Mataram. Langsung saja Tim Opsnal mendatangi IW. Pemuda ini diamankan saat sedang nongkrong di Taman Udayana, Mataram.
Saat ini, IW sudah dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya. IW juga kini sudah ditahan bersama SR yang merupakan rekannya dalam menjalankan aksi perampokan tersebut.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K., yang dikonfirmasi di ruang kerjanya menambahkan, motif dari kedua terduga pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) yaitu untuk membeli minuman keras.
“Keduanya nekat melakukan pencurian dengan kekerasan untuk membeli minuman keras disamping juga karena ada kesempatan melihat situasi tempat tinggal korban yang sepi jauh dari rumah penduduk lainnya,” terang Kasat.
Sementara sanksi yang dikenakan terhadap kedua terduga pelaku yaitu Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (HPs)