Pemda Sumbawa Persiapkan Berkas Pengajuan Pinjaman 100 Milyar di Bank NTB

oleh -876 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa telah menyetujui pinjaman Pemerintah Daerah Sumbawa senilai Rp 100 Milyar yang rencananya untuk pembelian lahan Samota termasuk di dalamnya sirkuit MXGP.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Drs H Hasan Basri, MM,. yang dikonfirmasi NuansaNTB, Senin (26/09/2022) menjelaskan bahwa saat ini Pemda sedang mempersiapkan berkas-berkas pengajuan pinjaman senilai Rp 100 milyar sebagaimana persyaratan yang diharuskan oleh Bank.

“DPRD telah merekomendasikan agar Pemda meminjam ke Bank NTB dan saat ini sedang disiapkan berkas-berkasnya seperti SK Bupati, KTP dan lainnya,” ujar Sekda.

Lanjut Haji Bass sapaan akrab Sekda Sumbawa, Pemda mengajukan pinjaman sebesar Rp 100 milyar namun pihak Bank yang akan menentukan berapa yang akan disetujui disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGA  Obyek Tidak Jelas, Keluarga Haji Mahmud Tolak Upaya Eksekusi

“Kita usulkan pinjaman Rp 100 milyar namun Bank yang menentukan berapa disetujui dan uang ini akan dipergunakan untuk membeli lahan Samota seluas 90 hektar termasuk di dalamnya sirkuit MXGP,” jelas Haji Bass.

Penggunaan uang tersebut kata sekda, tidak hanya untuk membeli lahan saja namun sekaligus dengan pembangunan sarana dan prasarana olahraga serta fasilitas pendukung lainnya.

“Di lahan ini akan dibangun Sport Center, aula dan hotel. Dengan terbangunnya ini diyakini banyak event digelar di lokasi itu baik skala local, nasional maupun internasional. Pastinya UMKM akan tumbuh, dan pariwisata akan hidup,” terang Sekda.

Dikatakan Sekda, pemerintah dalam waktu dekat ini akan membentuk tim untuk pengadaan tanah tersebut agar dilakukan pemetaan tentang siapa pemilik dan berapa luasnya.

BACA JUGA  Dari 3 Positif Baru Di NTB, Salah Satunya Bayi Berusia 7 Bulan

Setelah pemetaan rampung sambungnya, tim appraisal mulai bekerja melakukan penilaian terkait kelayakan harga lahan yang akan dibebaskan.

Disinggung terkait lahan masih dalam sengketa, Haji Bass menjelaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum sudah ada payung hukumnya yaitu PP No. 19 Tahun 2021 dan Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Meskipun tanah tersebut masih dalam sengketa, Pemda nanti bisa menitipkan uang ganti rugi di pengadilan dan nanti siapapun yang memenangkan perkara sesuai hukum yang berlaku maka uang tersebut akan diberikan kepadanya oleh Pengadilan,” pungkas Haji Bass.

Dengan dimilikinya lahan itu oleh Pemda, maka bantuan pusat akan terus mengalir. Kalau lahan dikuasai Pemda, otomatis pemerintah pusat memberikan bantuan. Pusat tidak akan mengucurkan bantuan jika lahan itu milik pribadi atau swasta.

BACA JUGA  Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2023

“Semoga semuanya berjalan lancar sesuai dengan harapan kita bersama untuk kemajuan sumbawa ke depan,” tutup Sekda. (Nuansa/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.