Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 171.3/532 Tahun 2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang peresmian pemberhentian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa saudara Hasanuddin, SE masa jabatan 2019-2024.
Serta keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 171.2-533 Tahun 2022 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa saudara Muhammad Tayeb masa jabatan 2019-2024.
Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar upacara pengucapan sumpah janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Masa Jabatan 2019-2024 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (05/09/2022).
Pengucapan sumpah janji PAW dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq, SH, dan dihadiri oleh Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah bersama Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany, S.Pd,. M.Pd., serta, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.
Turut hadir Asisten Setda Kabupaten Sumbawa, Forkopimda Kabupaten Sumbawa, Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Bawaslu beserta Kepala OPD dan Kelompok Pakar Tim Ahli DPRD Kabupaten Sumbawa serta tamu undangan.
Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq, SH,. pada kesempatan tersebut mengatakan, Pengganti Antar waktu Anggota DPRD adalah manifestasi pelaksanaan kewajiban konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sehubungan dengan pemberhentian Hasanuddin, SE,. dari partai Berkarya pada beberapa waktu yang lalu, Rafiq menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi yang diberikan baik kepada masyarakat di daerah pemilihannya maupun kepada lembaga dan daerah.
“Kepada Muhammad Tayeb, Selamat bergabung menjalankan tugas baru sebagai anggota DPRD. Semoga dapat berkiprah dan memberikan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Sumbawa,” ujar Rafiq yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa.
Lanjut Rafiq, mengingat beratnya pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD mengharuskan untuk segera menyesuaikan diri dan memahami tugas dan fungsi DPRD sesuai ketentuan dan peraturan DPRD Kabupaten Sumbawa.
Abdul Rafiq juga mengingatkan kepada Muhammad Tayeb tentang agenda terdekat dari lembaga diantaranya adalah pelaksanaan tugas pembahasan tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas Pelafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2022 dan juga pembahasan rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
“Tentu dibutuhkan perhatian dan kerja keras kita bersama sehingga dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan agenda DPRD,” jelas Rafiq.
Sebagai tanda diresmikannya Muhammad Tayeb sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumbawa masa sisa periode 2019-2024, ditutup dengan penandatanganan berita Acara dan penyematan lencana keanggotaan DPRD oleh Ketua DPRD dan pemberian ucapan selamat dari seluruh tamu undangan.
Untuk diketahui, Muhammad Tayeb merupakan Ketua DPC Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa asal Desa Ledang, Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa, Daerah Pemilihan (Dapil 2) meliputi, Kecamatan Lape, Lopok, Moyo Hulu, Lenangguar, Lantung, Ropang, Orong Telu dan Lunyuk. (Nuansa)