Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Setelah meringkus DK (25) dan WI (33) di Dusun Buin, Desa Muir, Kecamatan Plampang pada Selasa (06/09) lalu.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, kembali berhasil menangkap terduga pengedar sabu berinisial J alias Riki (37), sekitar pukul 14.30 WITA, Sabtu (10/09/2022)
Penangkapan J, berdasarkan informasi masyarakat, terkait adanya aktifitas penyalahgunaan narkotika di Dusun Kuang Bungir, Desa Plampang Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., dalam keterangannya kepada media ini, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba oleh Tim Opsnal Satres Narkoba di Dusun Kuang Bungir, Desa Plampang, Kecamatan Plampang.
Menurut Kapolres, penangkapan terhadap J dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktifitas terduga pelaku.
“Terduga pelaku berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlawanan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Malaungi, S.H., M.H,. Saat penangkapan, J sedang tidur siang di dalam kamarnya,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti nerkotika jenis sabu dengan Bruto 5,35 Gram dalam kamar rumah terduga.
Selain sabu, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 buah Hp Vivo Warna Biru, dan 1 buah Hp Oppo warna putih, Uang tunai Rp. 200.000, 1 Buah Skop, 1 Buah Gunting, 1 Buah Korek gas, 1 Buah Dompet, 1 Buah KTP, 1 Bendel plastik Es batu.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” terang Kapolres.
Kapolres Sumbawa menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkotika. Karena, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan.
Kapolres juga mengajak masyarakat, yang mengetahui informasi aktivitas berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, untuk dapat dilaporkan ke Kepolisian terdekat. (HPs)