Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Permasalahan tanah masih menjadi hal yang sangat serius dihampir seluruh daerah yang ada di Indonesia termasuk kabupaten Sumbawa.
Guna mewujudkan reforma agraria dalam menciptakan ruang aman, nyaman dan produktif yang berkelanjutan, pemerintah kabupaten Sumbawa provinsi NTB menggelar rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2022 yang bertempat di Hotel Grand Samota Sumbawa, Selasa (27/09/2022).
Turut hadir pada rapat koordinasi tersebut, Seketaris Daerah, Drs, H. Hasan Basri, MM., Asisten II Perekonomian dan Pembagunan Sekretariat Daerah, Lalu Suharmaji Kertawijaya, ST., Staff ahli Bidang pemerintahan hukum dan Politik I ketut Sumadi Arta, SH., Kepala Kantor Pertanahan Subhan S.H.S.S.T., dan OPD terkait.
Bupati Sumbawa, Drs H Mahmud Abdullah, dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda menyampaikan bahwa masalah agraria merupakan salah satu sektor pembangunan yang memerlukan penanganan yang amat serius dan ekstra hati-hati.
Menurut Bupati, tanah merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi masyarakat khususnya masyarakat yang menggantungkan hidup pada tanah, sebab posisi pemerintah dalam menangani permasalahan Pertanahan dihadapkan pada masalah yang serba sulit.
Pemerintah kata Bupati, mempunyai kewajiban untuk melindungi, mengatur ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, dan pada posisi yang lain tuntutan akselerasi pembangunan ekonomi yang harus dipacu yang pada akhirnya membutuhkan tanah sebagai tempat pijakan segala aktivitas ekonomi tersebut.
Lanjut Bupati, banyaknya jumlah sengketa dan konflik Agraria serta kompleksitas permasalahan dalam sengketa dan konflik yang terjadi saat ini membutuhkan perhatian serius.
Selain kelembagaan, penanganan sengketa agraria juga perlu didukung dengan regulasi yang kuat agar dalam implementasinya tidak menimbulkan benturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya serta penanganan sengketa yang dihasilkan memiliki kepastian hukum bagi setiap pihak yang terlibat di dalamnya.
“Sebagaimana kita ketahui, konflik pertanahan bukan hanya dengan masyarakat tetapi masyarakat dengan pemerintah. Untuk itu, pemerintah melaksanakan agenda reforma Agraria dengan mengundangkan peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma Agraria Perpres,” jelasnya.
Reforma agraria Perpres tersebut merupakan komitmen Pemerintah untuk melakukan penataan aset dan akses agraria yang telah diamanatkan dalam TAP MPR nomor 9/MPR/2001 dan undang-undang pokok agraria, sambung Bupati.
Reforma agraria dibutuhkan untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penanganan sengketa dan konflik Agraria.
Adapun tujuan pokok dari reforma agraria adalah penciptaan keadilan sosial yang ditandai dengan adanya keadilan agraria, peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan rakyat yang telah dilaksanakan di Kabupaten Sumbawa dengan program-program pemberdayaan masyarakat dalam rangka penataan akses untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan subjek reforma agraria.
“Saya berharap sinergitas yang terjalin dalam gugus reforma agraria Kabupaten Sumbawa dapat mewujudkan berbagai tujuan Penyelenggaraan reforma agraria,” harap Bupati.
Selain itu, pemerintah juga berharap melalui upaya-upaya penataan aset sehingga kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan keterlibatan seluruh sumber daya secara optimal sangat dibutuhkan dalam rangka mendukung tercapainya tujuan reforma agraria di tanah Samawa.
“Rapat koordinasi yang kita laksanakan pada hari ini diharapkan dapat kita manfaatkan sebaik-baiknya sebagai usaha bersama untuk mencapai tujuan reforma Agraria di Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini juga hendak menjadi wadah evaluasi terkait sejauh mana pencapaian program reforma agraria di kabupaten Sumbawa,” pungkasnya. (Nuansa/**)