Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Seorang pemuda berinisial JP alias Nyong usia 21 tahun warga BTN Olat Rarang, RT 001, RW 007, Desa Labuhan Badas diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba polres sumbawa, Senin (17/10/2022).
Pria yang masih muda ini ditangkap di kantor JNT Olat Rarang Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas atas dugaan kepemilikan 300 butir pil Tramadol sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Kapolres, penangkapan Nyong berdasarkan informasi masyarakat yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi, SH,. MH,.
“Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 300 butir Pil Tramadol yang dibungkus kotak shopee warna orange,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti, yang berhasil diamankan berupa 300 butir pil Tramadol, 1 buah hp oppo warna hitam, 1 buah kotak shopee warna orange.
Terduga pelaku Nyong dapat dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (HPs)