Bawa Narkoba dari Lombok, SB Diringkus di Kosan Uma Sima

oleh -71 Dilihat
oleh
Bandar narkoba

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Seorang pria berinisial SB (40) warga Dusun Lenek Pesiraman, Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa yang diduga bandar narkoba, Selasa sore (04/10/2022).

Terduga pelaku diringkus di sebuah kosan wilayah jalan baru, kelurahan Uma Sima, kecamatan Sumbawa bersama temannya LS (39) yang merupakan pemilik kamar kost.

Kapolres Sumbawa AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., dalam keterangannya kepada media ini membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, terduga pelaku SB baru saja tiba dari Lombok diduga membawa narkotika. Kemudian mereka melakukan transaksi dan pesta barang haram di kost milik LS.

Kasat Narkoba Iptu Malaungi, S.H.,M.H., yang mendapat informasi kedatangan SB membawa narkoba tersebut dari pulau seberang (Lombok) langsung memerintahkan anggota melakukan penyelidikan.

BACA JUGA  Bawa Sajam ke Taman Lembi, FI Diamankan Polisi

Setelah dipastikan, Kasat Malaungi memimpin penggerebekan di kosan LS dan keduanya berhasil diringkus tanpa ada perlawanan.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan 5 poket sedang Narkotika Jenis Sabu dan 2 poket Besar narkotika Jenis sabu dengan Bruto 3,11 Ons di dalam Tas pelastik.

Kemudian 1 kemasan ganja dalam kertas dengan bruto 2,32 Gram dan 1 poket Kecil narkotika jenis sabu di dalam kamar kos milik LS.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku untuk sementara disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat ( 1 ) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (HPs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.