Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Dalam upaya kewaspadaan atas kasus gangguan ginjal akut progresif atypical yang banyak menyerang anak-anak yang marak terjadi. Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Kesehatan mulai melakukan langkah antisipasi.
Hal tersebut juga sesuai dengan instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang menghentikan sementara pemberian obat dalam bentuk sirup atau cair kepada anak-anak maupun warga pada umumnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa, Junaedi, S.Si., M.Si., Apt, yang dikonfirmasi media ini, Kamis (27/10) mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kemenkes RI yang diterbitkan pada tanggal 18 Oktober lalu.
Saat menerima surat tersebut lanjutnya, Dikes Sumbawa langsung melakukan koordinasi dengan Dikes Provinsi NTB dan Balai POM Mataram prihal tindakan apa yang akan diambil untuk menindaklanjuti keputusan Menkes RI itu.
“Kemenkes sudah menyampaikan surat terkait dengan kejadian gangguan ginjal akut. Sehingga terkait dengan instruksi obat dalam bentuk sirup dihentikan untuk sementara karena di pusat ada Balai POM melakukan pengujian ulang. Namun ini perlu kami konfirmasi ke provinsi dan Balai POM bagaimana tindakan yang harus kita lakukan atas surat dari Kemenkes yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober,” ujar Junaedi.
Diungkapkan, berdasarkan penjelasan Balai POM, untuk sementara penggunaan obat dilakukan secara aman dalam artian tergantung pada pertimbangan dokter. Namun, untuk pembelian obat tanpa resep di apotek, harus mengacu pada anjuran dari Kemenkes sambil menunggu perkembangan lanjut.
“Hari ini kita coba konfirmasi dulu, saya tadi berusaha menelpon kepala BPOM Mataram dan coba ke kadis provinsi apa tindakan yang harus kita lakukan,” imbuhnya.
Sambil menunggu instruksi selanjutnya, Dikes Sumbawa juga sudah mendatangi setiap apotik untuk menginformasikan terkait surat Kemenkes RI agar obat sirup dihentikan penjualannya sementara waktu, pungkasnya. (Nuansa/**)