Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Setelah meringkus SB (40) terduga bandar dan temannya SL (39), Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa kembali berhasil meringkus seorang terduga pengedar berinisial IP alias Intel (36), Selasa (04/10/2022).
Penangkapan IP, pria yang tinggal di BTN Bukit Permai ini tidak jauh dari lokasi penangkapan dua terduga bandar narkoba yaitu di sebuah kios wilayah jalan baru, kelurahan uma sima, kecamatan sumbawa, sekitar pukul 15.20 WITA.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, SIK,. MH,. yang dikonfirmasi media ini, Rabu (5/10), membenarkan penangkapan IP alias Intel.
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim pimpinan Kasat Narkoba, IPTU Malaungi, SH,. MH.,
“Setelah memastikannya, tim langsung meringkus terduga dan melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan, tim mengamankan barang bukti 3 poket shabu 1,36 gram dan 1 poket ganja seberat 1,36 gram. Selain itu sebutir tramadol, pipa kaca, korek, HP, dompet dan uang tunai Rp 194.000.
“Hasil penggeledahan, ditemukan shabu di kantong celana depan sebelah kanan terduga. Untuk pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan dan asal muasal barang haram itu, terduga dibawa ke Polres Sumbawa,” terangnya.
Atas perbuatan Terduga terancam dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian pasal 111 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (HPs)