Dompu, NuansaNTB.id- Diduga menguasai narkotika jenis sabu, seorang wanita berinisial CH (42) diringkus Satuan Reskrim Polres Dompu, dini hari sekitar pukul 04.00 WITA, Rabu (19/10/2022).
Wanita yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini ditangkap Tim Bravo Tambora di rumahnya sendiri di Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dengan barang bukti sabu seberat, 1,84 gram.
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K, dalam keterangannya kepada media melalui Kasatresnarkoba, Iptu Abdul Malik, SH., membenarkan penangkap seorang wanita yang bekerja sebagai ASN.
Menurutnya, penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat, dimana di rumah CH kerap dilakukannya transaksi jual beli Narkotika berupa sabu.
Atas informasi yang peroleh, Kasat Resnarkoba menerjunkan tim nya untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan saksi-saksi untuk dilakukan penggerebekan serta penggeledahan.
Setelah mendapat bukti yang cukup lanjut Kasat, tim langsung melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan hasilnya ditemukan alat penghisap berupa Bong lengkap dengan 1 (satu) buah tabung kaca.
Kemudian, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah klip transparan yang masing2 berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, ada juga 1 (satu) buah plastik klip transparan yang terdapat kristal bening yang isinya sama.
“Dari penggeledahan di rumah terduga pelaku, tim mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 1, 84 gram,” terang Kasat.
Selain itu, Tim juga menemukan 1 (satu) Bundle plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah Alat penghisap berupa Bong lengkap dengan 1 (satu) buah tabung kaca, serta 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah hp merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna merah.
Atas perbuatannya, CH bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. (Red)