Mujibur Rahmat Resmi Polisikan Akun Semaras Sia dan 10 Akun Medsos Lainnya

oleh -828 Dilihat
oleh

MATARAM, NuansaNTB.id- Mujibur Rahmat melalui Pengacaranya, Jimmo Milano dari Jimmo Law Office, resmi melaporkan Akun Facebook Semaras Sia dan 10 akun lainnya ke Polda NTB.

Laporan tersebut diterima Piket Siaga Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) AIPDA Eko Hodzin Salim SH, Selasa (4/10/2022) pagi.

“Hari ini kami secara resmi telah melayangkan surat laporan/pengaduan terkait pencemaran nama baik melalui media sosial kepada Dirkrimsus Polda NTB,” kata Jimmo Milano, SH,. kepada media ini, Selasa (04/10) siang.

Jim—sapaan lawyer muda ini, menyebutkan akun media social yang dilaporkannya. Adalah pemilik akun facebook (FB) Semaras Sia, akun FB Yudi Kusuma Atmaja, FB Jasmin Alam Erna, FB Neeng Okky, FB Ellmy Ell, FB Ida Laila, Whatsapp Fadila Fani, Instagram Santi Roswita, FB Bachrianie Perkasa, dan Whatsapp Osi Sebasang Carry. Semua pemilik akun ini beralamat di Kabupaten Sumbawa.

BACA JUGA  Puluhan Guru Inspiratif di Sumbawa Terima Pendidikan Award

Laporan tersebut lanjut Jim, merupakan tindakan tegas pihaknya selaku pelapor karena apa yang dituding sejumlah akun di media social itu sangat tidak pantas dan tidak mendasar. Terlebih lagi, Semaras Sia salah satu tersebut, seolah tidak merasa bersalah dengan memberikan kesan dan sikap menantang.

“Bukannya ingin minta maaf, malah mencoba menarik narasi yang menggiring opini publik, inikan konyol dan terkesan ceroboh. Jangan anggap tindakan kami ini sepele, kerugian korban itu tidak bisa dinilai akibat narasi yang dikembangkan oleh terlapor,” ketusnya.

Secara hukum ungkap Jim, pemilik akun Semaras Sia dan beberapa akun lainnya berpotensi melanggar UU ITE. Yakni melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang ITE.

BACA JUGA  Fokus Tangani Stunting, Wabup Novi Launching Kampung KB dan Dahsat

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

“Kami terus mengawal dan mendesak agar laporan/pengaduan ini segera ditindaklanjuti oleh Polda NTB melalui Dirkrimsus Polda NTB Subdit Cyber Crime dengan memanggil dan memeriksa 11 akun media sosial selaku terlapor,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nyemin selaku pemilik akun Semaras Sia, menyatakan tidak mempersoalkan langkah hukum yang ditempuh Mujibur Rahmat. Dia mengaku memposting hal itu karena mengantongi bukti yang kuat. Bukti itu berupa laporan polisi dari para korban.

BACA JUGA  Polisi Berhasil Ungkap Tiga Otak Pencurian Hewan Ternak

Dari postingan itu ternyata bermunculan korban-korban lainnya hingga mencapai 7 orang, dengan 13 unit mobil. Untuk memudahkan koordinasi para korban ini, Nyemin mengaku membuat Whatsapp Grup (WAG).

“Tujuan postingan ini, agar yang bersangkutan cepat ditemukan, karena sampai saat ini para korban masih mencari keberadaannya. Postingan ini juga tanpa bermaksud mencaci, dan melakukan ujaran kebencian. Jika dikatakan melakukan pencemaran nama baik, itu tak masalah,” demikian Nyemin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.