Sumbawa Besar, NuansaNTB.id– Pemilihan Kepala Desa Serentak di 20 Desa yang ada di Kabupaten Sumbawa akan digelar 2 November 2022 esok.
Untuk mengetahui jalannya Pilkades serentak tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan.
“Dari kabupaten juga akan dilakukan proses pemantauan oleh dinas langsung. Suratnya sedang disusun. Kita turun langsung nanti pada hari-H, seperti apa prosesnya,” ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumbawa, melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Anhuyas, di ruang kerjanya, Senin (31/10/2022).
Selain itu, lanjut Anhuyas, pelaksanaan Pilkades serentak akan diamankan oleh sekitar 555 personel keamanan dari TNI-Polri.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Informasi dari kepolisian, ada sekitar 555 personel yang diturunkan untuk mengamankan pilkades. Terdiri dari 60 anggota Brimob, 145 anggota TNI dan sisanya dari Polsek serta Polres,” jelas dia.
Ia menjelaskan, untuk keperluan pemungutan suara, panitia pemilihan kabupaten menyediakan dua logistic, yakni kotak suara dan bilik suara. Sedangkan selebihnya disediakan oleh panitia pemilihan tingkat desa, seperti kewenangan yang diberikan.
“Untuk mengadakan bentuk-bentuk logistik, seperti surat suara, tinta dan lainnya untuk pelaksanaan pilkades. Itu teman-teman panitia desa,” kata Ucas, sapaan akrabnya.
Dikatakan, sampai hari ini, panitia tingkat desa telah seoptimal mungkin menyiapkan logistik atau dokumen untuk pemungutan suara.
“Sekarang sudah banyak desa yang sudah final. Artinya logistik itu sudah rampung, dan sudah ada yang mengamankan di Polsek. Besok mungkin sudah di drop ke TPS. Saya yakin dan percaya logistik ditingkat desa sudah rampung. Pada hari-H sudah siap nantinya,” terang Ucas.
Diungkapkan, pedoman pemilihan termasuk untuk menentukan surat suara sah dan tidak sah, mengacu kepada Perbup Nomor 49 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades.
“Mengacu kepada aturan main pilkades yaitu perbup nomor 49. Disitu sudah dijelaskan bagaimana teknis surat suara itu dinyatakan sah dan tidak sah,” katanya.
Ditambahkan, sedangkan bagi pemilih yang tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak dapat memilih. Meskipun yang bersangkutan merupakan warga setempat, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai warga setempat.
“Sekarang DPT sudah final. Tidak boleh ada penambahan atau pengurangan. Kalaupun dia warga setempat, punya KTP setempat, kalau tidak ada dalam DPT tidak berhak memilih,” jelasnya.
Ia berharap, panitia dan masyarakat tetap menjaga kondusifitas, agar pelaksanaan Pilkades berjalan dengan damai, aman dan terkendai. Dan seluruh calon mesti siap menang dan siap kalah. (Nuansa/**)