Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Seorang pemuda terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial HW alias Tapo (35) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa pada Senin malam (24/10/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan beberapa Barang Bukti, berupa 11 poket sabu dengan bruto 15,27 gram dan sepucuk senjata api rakitan dalam bentuk pistol di kediamannya di RT 001 RW 005 Dusun Sumer Payung, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., yang dikonfirmasi media ini, Selasa (25/10/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Kapolres, penangkapan terduga bandar narkoba berinisial HW tersebut berkat informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba Polres Sumbawa dengan memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan.
“Penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Malaungi SH MH bersama anggota Tim Opsnal. Informasi awal dari masyarakat setempat,” ujar Kapolres.
Pada saat penangkapan dan penggeledahan kata Kapolres, Tim Opsnal menemukan 1 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 0,34 gram yang diletakkan dalam dompet pada kantong celana belakang sebelah kanan.
Selain itu, ditemukan juga, 10 poket sabu dengan bruto 14,93 gram dalam lemari pakaian yang berada di kamar tidur terduga Tapo. Sedangkan senjata rakitan serta ketapel beserta 2 buah anak panah ditemukan di dalam lemari pakaian yang berada di kamar tidur, serta barang bukti lainnya terkait narkotika jenis sabu tersebut.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Narkoba Polres Sumbawa dalam penggerebekan di kediaman HW alias Tapi berupa, 1 poket sabu dengan bruto 6,41 gram, 1 poket sabu dengan bruto 0,92 gram, 1 poket sabu dengan bruto 0,69 gram, 1 poket sabu dengan bruto 1,06 gram.
Kemudian, 1 poket sabu dengan bruto 1,07 gram, 1 poket sabu dengan bruto 0,76 gram, 1 poket sabu dengan bruto 1,05 gram, 1 poket sabu dengan bruto 1,10 gram, 1 poket sabu dengan bruto 0,73 gram, 1 poket sabu dengan bruto 1,17 gram, 1 poket sabu dengan bruto 0,34 gram.
Selain sabu, diamankan juga BB lain berupa 4 buah plastik klip kosong, 1 buah gunting, 1 buah dompet, 1 buah pipet kosong, 1 buah plastik hitam, 1 buah senjata rakitan (bentuk pistol), 1 buah ketapel, 2 buah anak panah.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. selain itu, terduga pelaku juga dijerat dengan Undang – undang Darurat No. 15 Tahun 1951, tentang Senpi, pungkasnya.
Melalui kesempatan ini, Kapolres Sumbawa, AKBP Henry berpesan kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika ditemukan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta hal-hal lainnya.
“Kami berkomitmen memberangus narkotika di bumi sumbawa”, tutup Kapolres dengan nada tegas. (HPs)