Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Setelah mengamankan sekelompok pelajar yang diduga berbuat asusila di wilayah kos-kosan Kebayan pada hari Selasa 11 Oktober 2022 lalu.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sumbawa dalam operasi gabungan bersama TNI-POLRI, BNN, Denpom, Disdukcapil dan Dinas Sosial mengamankan 6 (Enam) orang pasangan bukan suami istri yang diduga kumpul kebo (kos bersama tanpa ikatan), Kamis (13/10/2022).
“Hari ini, kami kembali mengamankan 6 orang yang diduga kumpul kebo dari beberapa kos-kosan wilayah Karang Gudang, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa,” ujar Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H Syahabuddin, S.Sos,. M.Si,. dalam keterangannya kepada media ini, Kamis (13/10/2022).
Selain mengamankan pasangan bukan suami istri lanjut Kasat, Tim Obgab juga mengamankan seratusan botol minuman keras di komplek perumahan Samota Residence dan Kampung Mande, Kelurahan Bugis.
Operasi Gabungan yang dilakukan ini mengacu pada Permendagri nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018.
“Lokasi pertama yang didatangi tim dalam opgab kali ini yaitu kos-kosan wilayah Karang Gudang dan berhasil mengamankan 4 (Empat) pasangan tanpa ikatan perkawinan dan sejumlah botol minuman keras,” jelas Kasat.
Selanjutnya tim bergerak ke wilayah Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas dengan menyisir kos-kosan yang diduga sebagai tempat prostitusi terselubung. Disini diamankan dua orang tanpa ikatan perkawinan (pasangan kumpul kebo-red).
Usai dari Karang Dima, Tim Obgab menuju Kampung Mande dan berhasil mengamankan 110 botol miras jenis anggur merah di rumah salah satu warga berinisial J.
Terakhir Tim bergerak ke Samota Residen. Di wilayah ini tepatnya di sebuah kios ditemukan 14 botol arak jamu ukuran 600 ml.
“Adapun dari ke-6 pasangan ini, ada yang positif narkoba setelah di tes urine oleh BNN. Sedangkan satu pasangan mengaku telah nikah siri dan satunya lagi baru melayani tamu (pria hidung belang-red),” terang Kasat Sahabuddin.
Saat ini ke-6 pasangan tidak resmi tersebut beserta pemilik miras sudah diamankan ke kantor Sat Pol PP untuk didata dan diproses lebih lanjut, pungkas Kasat. (Nuansa)