Sosialisasi Peraturan Migas, Bupati : Penyaluran BBM Harus Tepat Volume dan Sasaran

oleh -937 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- BBM merupakan komoditi yang sangat penting dalam setiap aktifitas masyarakat. Guna implementasi peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019, berjalan lancar dan sesuai harapan, Bupati Sumbawa membuka secara resmi kegiatan sosialisasi di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (19/10/2022) pagi.

Bupati Sumbawa, Drs H Mahmud Abdullah dalam sambutan tertulisnya melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, L. Suharmaji Kertawijaya, MT., berharap agar penyaluran BBM dilakukan secara tepat baik tepat sasaran maupun tepat volume.

Sosialisasi migas“Saya menyambut baik kegiatan sosialisasi implementasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019. Agar ketersediaan dan pendistribusian BBM yang ditetapkan pemerintah, tepat sasaran dan tepat volume,” ujar bupati.

BACA JUGA  Konsisten Dorong Transisi Energi, PLN Raih Penghargaan Internasional The Best Green Loan

Lanjutnya, BBM adalah komoditi yang sangat penting. Hampir seluruh aktivitas masyarakat bergantung pada BBM. Maka pendistribusian dan ketersediaan BBM harus dipastikan berjalan lancar. Untuk menghindari timbulnya masalah di tengah masyarakat.

Untuk mengimbangi kondisi kenaikan BBM kata Bupati, Pemerintah Kabupaten Sumbawa diwajibkan mengalokasikan sebesar 2 persen dari dana transfer umum. Yaitu dana alokasi umum dan dana bagi hasil. Selain untuk menjaga inflasi di daerah, juga untuk subsidi penyesuaian kenaikan harga BBM.

”Mudah-mudahan kebijakan yang diambil pemerintah tersebut akan membantu mengontrol laju inflasi, menjaga pertumbuhan ekonomi dan menekan tingkat kemiskinan di daerah,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan, sebagaimana tertuang dalam peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, bahwa untuk membeli JBT, pengguna harus mendapatkan surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah atau pejabat lain yang ditunjuk, kepala pelabuhan perikanan, dan atau lurah/kepala desa.

BACA JUGA  Polsek Utan dan Alas, Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Tas Supir Truk

“Bahkan BPH Migas juga mengatur terkait jumlah volume JBT, tempat pengambilan JBT oleh konsumen pengguna, hingga lebih detail terkait ukuran kapal pengguna,” terangnya.

Tentunya ini bertujuan agar pengelolaan BBM subsidi menjadi lebih tepat sasaran. Sehingga ketersediaannya dapat dinikmati oleh konsumen pengguna yang benar-benar membutuhkan serta tidak diselewengkan.

Sosialisasi Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu ini, disampaikan langsung oleh Abdurrahman Saleh dari Komite BPH Migas Jakarta, dan Sales Branch Manager PT. Pertamina Region V Wilayah Pulau Sumbawa. (Nuansa/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.