Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Bupati Sumbawa yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Drs H Hasan Basri, MM,. membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan dan Optimalisasi Gerak Tiga Kali Ekspor (Gratieks) Komoditi Pertanian di Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan yang digelar di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (06/10/2022) ini dihadiri langsung oleh Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Republil Indonesia, Ir Junaedi, MM, dan OPD terkait.
Bupati Sumbawa yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa -Drs. H. Hasan Basri, MM,. pada kesempatan tersebut mengatakan, Sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 ini dihajatkan untuk memberikan informasi dan pemahaman regulasi kepada pemangku kepentingan maupun instansi mitra karantina di Pulau Sumbawa.
“Sosialisasi UU Karantina Hewan ini merupakan informasi yang baik sekaligus sebagai forum konsultasi publik untuk menemukan dan menyelesaikan masalah dan tantangan karantina saat ini,” ujar Haji Bass sapaan akrab Sekda Sumbawa.
Selain itu juga diikhtiarkan untuk mengoptimalisasi gerakan tiga kali lipat ekspor dalam rangka meningkatkan kontribusi devisa terhadap ekspor produk pertanian Pulau Sumbawa ke pasar Mancanegara.
“Pemerintah Daerah berharap dengan adanya sosialisasi undang-undang nomor 21 tahun 2019 ini para importir maupun eksportir di Pulau Sumbawa dapat memahami regulasi baru tersebut,” jelas Sekda.
Sekda juga menjelaskan, Undang-undang nomor 21 tahun 2019 merupakan perubahan dari undang-undang Nomor 16 Tahun 1992. Aturan ini dibuat sebagai upaya pemerintah untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan maupun tumbuhan dan tentunya regulasi ini juga dibuat tidak untuk mempersulit para pengusaha melainkan demi menjaga agar penyakit atau wabah pada hewan dan tumbuhan tidak masuk ke Indonesia khususnya Pulau Sumbawa.
Jadi apapun yang masuk dan keluar dari pulau Sumbawa harus benar-benar bersih dan bebas dari penyakit.
“Kita harus bisa belajar dari pengalaman mewabahnya penyakit mulut dan kuku atau PMK yang menyerang hewan ternak ruminansia dihampir seluruh wilayah Provinsi NTB termasuk di Kabupaten Sumbawa pada sekitar bulan Juli hingga Agustus lalu,” harap Sekda.
Penyakit ini kata Sekda, merupakan infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular ditandai dengan adanya lepuh pada lidah, gusi, hidung dan kuku, hewan menjadi pincang tidak mampu berjalan kemudian air liur berlebihan dan hilang nafsu makan.
“Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dan berharap dengan adanya aturan tersebut dapat mampu mencegah masuknya hama penyakit di Pulau Sumbawa khususnya di kabupaten Sumbawa ini,” ujar Sekda.
Kabupaten Sumbawa ini lanjut Sekda, adalah Kabupaten pesisir dan ada sebanyak 18 Kecamatan dari 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa merupakan Kecamatan pesisir dan melalui jalur pesisir inilah hama penyakit berpotensi masuk secara ilegal.
Dalam menghadapi situasi seperti ini Stasiun Karantina Pertanian tentunya tidak dapat bekerja sendiri, diperlukan sinergi dan kerjasama lintas sektor agar aturan ini dapat dijalankan bersama-sama sehingga kita dapat mengantisipasi masuknya segala bentuk hama dan penyakit hewan maupun tumbuhan di daerah ini.
“Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan dampak yang positif bagi penyelesaian berbagai masalah dan tantangan karantina di kabupaten Sumbawa, pungkasnya. (Nuansa)