Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Kepolisian Resort Sumbawa terus berupaya memberantas jaringan peredaran gelap barang haram narkotika di wilayah hukum polres sumbawa.
Upaya tersebut terbukti dengan kembali ditangkapnya salah satu terduga pengedar di Desa Bungan Eja, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa pada Sabtu malam (01/10/2022).
Terduga pengedar berinisial IS (33) warga Dusun Talemo, Empang ini berhasil diringkus Tim Satres Narkoba Polres Sumbawa usai pesta nerkotika dan menunggu pembeli di rumahnya.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., dalam keterangannya kepada media, Minggu (02/10/2022), membenarkan penangkapan terduga bandar tersebut.
Menurutnya, terduga pelaku berhasil diringkus berdasarkan informasi masyarakat. Yang selanjutnya Kasat Narkoba IPTU Malaungi, S.H. M.H., memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah dapat dipastikan, kasat memimpin langsung menangkapan di lokasi. Terduga berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 poket Narkotika Jenis Sabu dengan Bruto 1 Gram pada sebuah kotak rorok diletakan di sebuah mesin dalam rumah dan 1 poket Narkotika Jenis Sabu dengan bruto 0,70 Gram pada halaman belakang rumah tepatnya diantara pohon pisang.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumbawa,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hps)