Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menetapkan jadwal pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan jaringan irigasi Bendungan Beringin Sila, yaitu pada hari Selasa 25 Oktober 2022 mendatang.
“Insya Allah, jadwal pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak jaringan beringin sila akan kita bayarkan 25 Oktober esok,” ujar Kepala Bidang Pertanahan Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Surbini, SE., M.M,. kepada media ini, Jum’at (21/10/2022).
Lanjut Surbini, tindak lanjut dari validasi yang dilakukan oleh pelaksana pengadaan tanah, yakni BWS NT-1, yaitu pembayaran ganti rugi. Pembayaran dilakukan di gedung pertemuan Desa Motong, Kecamatan Utan. Semua pihak yang berhak akan diundang. Nanti akan disampaikan proses selanjutnya.
Apabila nanti para pihak yang berhak setuju kata Surbini, maka BWS akan menyiapkan dokumen pembayaran. Sehingga pembayaran bisa dikirimkan langsung ke rekening milik masyarakat.
Sementara bagi masyarakat yang belum menyetujui harga yang telah ditetapkan Appraisal, maka ganti rugi akan dititipkan di pengadilan, jelasnya.
“Kami berharap dalam pertemuan yang dilaksanakan Selasa esok semua pihak yang berhak, bisa menerima jumlah ganti kerugian. Sehingga pembayaran bisa langsung dilakukan,” harap Kabag Pertanahan ini.
Adapun untuk harga ganti rugi masing-masing penerima, jumlahnya bervariasi. Sebab dalam penilaian ada empat komponen.
“Ada 4 komponen penilaian harga yakni penilaian tanah itu sendiri, penilaian tanaman, penilaian bangunan dan kerugian non fisik dan berdasarkan hasil penilaian, harganya bervariasi yakni Rp 1,8 juta hingga Rp 2 juta perare,” terangnya.
Pihaknya berharap agar pembangunan pengembangan irigasi ini bisa segera dilaksanakan. Tentunya, pengadaan tanahnya harus diselesaikan terlebih dahulu. (Nuansa/**)