Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Menghadapi pemilu serentak 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 18 Partai Politik yang lolos verifikasi administrasi dan berhak dilakukan verifikasi faktual.
Diantara 18 Parpol yang telah lolos tersebut, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) merupakan salah satunya yang akan dilakukan verfak baik ditingkat pusat maupun di tingkat kabupaten.
“Hari ini kita kedatangan Tim Verfak di Kantor Sekretariat DPC Hanura yang berlokasi di Jalan Hijrah, Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwis, dari KPU Sumbawa yang juga disaksikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat S.IP, beserta anggota, Hamdan S.IP dan Ruslan S.Pd.,” ujar Ketua DPC Hanura Sumbawa, Muhammad Yamin, M.Si,. kepada media ini, Senin (17/10/2022).
Sejauh ini kata Yamin sapaan akrabnya, Kepengurusan DPC Partai Hanura siap diverifikasi oleh tim verifikator dari KPU Sumbawa. Segala hal yang berkaitan dengan verifikasi telah disiapkan.
“Semoga dari verifikasi faktual (verfak) ini, DPC Hanura memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2024,” harapnya.
Dalam menyambut kedatang Tim Verfak dari KPU Sumbawa, turut mendampingi Ketua DPC Hanura, Sekretaris dan Bendahara serta pengurus lainnya, termasuk jajaran PAC di wilayah Kota Sumbawa.
Sementara Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan S.Pd., M.Pd mengatakan, bahwa verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu serentak tahun 2024, dilaksanakan mulai 16 Oktober hingga 4 November 2022.
Verfak ini kata Wildan, dilakukan sebagai bagian dari tahapan dalam memastikan parpol peserta pemilu 2024 yang akan dilakukan pada 14 Desember 2024.
“Untuk mendukung dan menuntaskan verifikasi factual ini, kami menurunkan 29 orang personil termasuk para komisioner,” jelasnya.
Disebutkan Wildan, verifikasi faktual terdiri dari dua yaitu verifikasi kepengurusan. Yang diverifikasi adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB), keterwakilan perempuan, dan domisili kantor partai. Verifikasi ini melalui mekanisme tatap muka. Jika tatap muka tidak bisa dilakukan, dapat menggunakan mekanisme video call (VC).
Dari hasil verifikasi kepengurusan di DPC Hanura Sumbawa, Wildan menyatakan telah memenuhi syarat. Kemudian verifikasi keanggotaan. Untuk verifikasi ini setiap sampel wajib menunjukkan KTP elektronik/KK dan KTA.
Kemudian, verifikasi keanggotaan. Mekanismenya dilakukan secara tatap muka. Jika sampel tidak bisa ditemui, maka saksi (keluarga) harus bertandatangan surat pernyataan tidak berada di tempat.
Sampel atau anggota yang tidak bisa ditemui, harus dihadirkan di kantor partai tingkat kabupaten. Ketika tidak bisa dihadirkan di kantor partai tingkat kabupaten maka bisa menggunakan mekanisme VC.
“Jika ada yang mengundurkan diri atau diberhentikan dari partai, maka wajib menunjukkan surat pengunduran diri atau surat pemberhentian dari pengurus partai satu tingkat di atasnya,” imbuhnya. (Red)