Asyik Transaksi, GS Terduga Bandar Sabu Diringkus Polisi di Moyo Hilir

oleh -725 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Seorang pria diduga bandar narkoba berinisial GS (36) asal Dusun Sekayu, Desa Berora, Kecamatan Lopok berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa.

GS diringkus saat melakukan transaksi dipinggir jalan Sumbawa-Moyo Hilir, tepatnya di lokasi dekat pacuan kuda sekitar pukul 17.30 WITA, Senin 28 November 2022.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK.,MH,. dalam keterangannya kepada media ini, Rabu (30/11) membenarkan penangkapan terduga bandar sabu di wilayah Moyo Hilir Sumbawa.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pihaknya mendapat informasi bahwa GS sering melakukan transaksi dibeberapa wilayah.

Atas informasi ini, Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi, SH.,MH. memerintahkan anggota tim opsnal untuk turun melakukan penyelidikan.

BACA JUGA  Coba Kelabui Petugas, IKA Diringkus Beserta  Barang Bukti Narkoba

Hasilnya, informasi tersebut benar adanya dan tim Opsnal yang dipimpin Iptu Malaungi langsung melakukan penangkapan.

Saat digerebek, GS sedang melakukan transaksi dipinggir jalan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan. Dalam penggeledahan itu, ditemukan 1 poket Sabu dengan Bruto 13,28 gram.

Kemudian, 1 Klip kosong, 1 lembar tisu, 1 buah HP Vivo warna biru, 1 buah HP warna hitam. GS dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Sumbawa untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Untuk sementara GS diduga kuat sebagai Bandar. Saat ini masih dilakukan pengembangan terkait kasus tersebut,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, terduga GS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.