Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Tahapan Pemilihan Umum Serentak hingga saat ini terus berjalan. Tahun 2023 mendatang, seluruh Partai Politik sudah harus menyerahkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diverifikasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Calon Legislatif (Caleg).
Menghadapi pendaftaran Bacaleg tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sumbawa, menggelar Rapat Koordinasi Pemantapan Penerimaan Bacaleg, Lembaga Saksi dan Pelaksanaan Pembangunan Kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Sumbawa, Senin (31/10/2022).
“Pengurus DPC Gerindra Sumbawa akan segera membentuk Tim 9 dan selanjutkan membuka pendaftaran Bacaleg untuk seluruh masyarakat kabupaten sumbawa yang ingin mendaftar melalui partai Gerindra,” ujar Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sumbawa, Drs Mohamad Ansori saat memimpin rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus DPC dan PAC se-Kabupaten Sumbawa di Kantor DPC Gerindra jalan Bypass Sering, Kecamatan Untir Iwis.
Menurut Waka Ansori, jadwal pendaftaran Bacaleg akan dibuka selama 1 bulan, mulai 10 November sampai dengan 10 Desember 2022 mendatang.
“Semua masyarakat kabupaten sumbawa diberikan kesempatan untuk ambil bagian menjadi Calon Legislatif dari Partai Gerindra dengan mendaftarkan dirinya di Kantor DPC Gerindra Sumbawa pada 10 November hingga 10 Desember 2022,” jelas Waka Ansori.
Waka Ansori mempersilahkan baik kader maupun non kader untuk mendaftarkan diri sebagai Bacaleg 2024 dari Partai Gerindra.
“Kami buka seluas-luas nya untuk masyarakat kabupaten Sumbawa baik kader maupun non kader untuk mendaftar sebagai Bacaleg 2024 namun ada persyaratan lain yang harus dipenuhi yaitu dukungan dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Organisasi Masyarakat maupun Timses di Dapil bersangkutan. Minimal 20 orang dengan melampirkan syarat bermaterai,” jelas Waka Ansori.
Lanjut Waka Ansori, persyaratan tambahan tersebut dilakukan agar tidak ansal daftar dan nanti Panitia 9 yang akan menyeleksi setiap syarat dan tahapan pendaftaran.
“Kita berikan syarat agar Bacaleg tersebut memiliki komitmen untuk berjuang bersama di wilayah dapil nya dan yang utama berjuang memenangkan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI di Pilpres 2024 mendatang,” terang Waka.
Adapun target DPC Gerindra Sumbawa, seluruh Dapil harus terisi, minimal 7 kursi yang akan diperjuangkan untuk diraih sehingga kursi ketua DPRD Sumbawa menjadi milik Partai Gerindra, pungkas Waka Ansori.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Seleksi Penerimaan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), H Hilal Alamudy S.IP,. M.Si,. menambahkan, jadwal penerimaan Bacaleg dari Partai Gerindra Sumbawa akan dibuka 10 November hingga 10 Desember 2022.
Adapun Persyaratan menjadi Bakal Calon Legislatif Partai Gerindra sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta persyaratan khusus Calon Anggota dari Partai Gerindra adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
5. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
7. Bersedia menjadi anggota Partai Gerindra.
8. Patuh dan taat pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Manifesto Perjuangan dan peraturan-peraturan serta ketetapan Partai GERINDRA.
9. Bersedia mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA).
10. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara (lima) tahun atau lebih.
11. Sehat jasmani dan rohani.
12. Terdaftar sebagai pemilih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota atau DPRD Provinsi Partai GERINDRA.
14. Mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
15. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/ pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai Pejabat-Negara lainnya, pengurus pada Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari Keuangan Negara.
17. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan.
18. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
Sedangkan Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Partai Gerindra antara lain :
a. Bakal Calon Anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota mengisi formulir pernyataan pendaftaran serta menyerahkan kelengkapannya di tempat pendaftaran secara langsung tanpa diwakilkan sesuai dengan tingkatan dewan.
b. Tempat pendaftaran adalah di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk tingkat DPRD provinsi, dan Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk tingkat DPRD kabupaten/kota.
c. Pada saat pendaftaran, Bakal Calon Anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib membawa kelengkapan administratif sebagai berikut :
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia.
– Pas Foto berwarna ukuran 2×3 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 lembar.
– Menyerahkan CV (Curriculum Vitae).
– Bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah (legalisir ijazah) surat tanda tamat belajar (STTB), sertifikat kelulusan, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
– Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai GERINDRA.
– Apabila masih terdaftar sebagai anggota partai lain, wajib menyerahkan salinan Surat Pengunduran diri dari Partai lain.
– Syarat-syarat lain yang akan ditentukan oleh KPU akan diberitahukan setelah ada ketetapan dari KPU.
d. Setelah mendaftar, Bakal Calon DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran.
Kemudian Tempat dan Waktu Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Partai Gerindra yaitu mulai 10 November hingga 10 Desember 2022 bertempat di Kantor DPC Partai Gerindra Sumbawa, Jalan Bypass Sering, Kecamatan Unter Iwis, Kabupaten Sumbawa. (Nuansa)