Mahasiswa Program Merdeka UTS Turut Menyukseskan Pilkades Desa Brang Rea

oleh -672 Dilihat
oleh

Sumbawa, NuansaNTB.id- Dalam rangka menyukseskan pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Brang Rea, Mahasiswa Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) yang tergabung dalam Program Merdeka (Promer) Bacth 5 ikut terlibat dan memantau jalannya proses pemilihan.

Hal ini diungkapkan ketua Promer Randi Afriandi yang menyebutkan bahwa keterlibatan Mahasiswa Program Merdeka UTS dalam rangka ikut memeriahkan agar masyarakat semakin banyak yang berpartisipasi dan tidak ada yang golput.

“ya, kita ikut memeriahkan dan mengajak masyarakat untuk tidak golput”, uangkap Randi, kepada media ini, Kamis (03/11/2022).

Sesuai dengan PERMENDAGRI 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dalam menjalakankan Ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlunya menetapkan Permendagri tentang Pemilihan Kepala Desa.

BACA JUGA  Indeks Literasi Masyarakat Sumbawa Masih Rendah, Bupati : Segera Buat Terobosan

Pemilihan kepala desa merupakan pelaksanaan pemilihan rakyat dalam memilih kepala desa langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Hal ini merupakan ketentuan atas diterbitkannya Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dari data yang dhimpun panitia penyelenggara, Sahabudin, S.Pd., mengungkapkan bahwa, pemilihan kepala Desa Brang Rea terbagi dalam 5 tahapan.

iklan

“ya, kegiatan terbagi dalam lima tahapan penyelenggaraan”, ungkapnya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 6 sampai dengan pasal 44, yaitu: persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, terdiri atas : Pertama, pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa Brang Rea kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

BACA JUGA  Libatkan IKM/UMKM, Rektor UTS Ingin Ciptakan Dunia Industri di NTB

Kedua, pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.

Ketiga, laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.

Keempat, perencanaan diajukan oleh panitia kepada bupati Kabupaten Sumbawa melalui camat Moyo Hulu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan, dan persetujuan biaya pemilihan dari bupati Kabupaten Sumbawa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukan oleh panitia.

Kelima, Dalam hal bakal calon kepala Desa terdapat 3 calon kepala Desa yang memenuhi persyaratan yaitu Sukriawan calon nomor urut 1, Iwan Darsono (Incumbent) calon nomor urut 2, dan Ibrahim, S.Pd calon nomor urut 3.

BACA JUGA  Bappeda Sumbawa Diseminasi 7 Hasil Penelitian

Sebagaimana ketentuan yang ditetapkan bahwa pemilihan kepala Desa Brang Rea dilaksanakan Pada tanggal 2 November 2022, dengan jumlah TPS dibagi mejadi 3 tempat TPS, satu (1) di gedung serbaguna, TPS dua (2) di gedung sekolah Dasar, dan TPS tiga (3) di dusun Litok.

“Tempat penyelenggaraan di tiga TPS Desa Brang Rea”, cetus Sahabudin.

Keterilibatan mahasiswa dalam memeriahkan Pilkades juga disebutkan Lukmanul Hakim, M.Pd., selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) sebagai bagian dari keikutsertaan dalam memantau proses dan mekanisme dalam pemilihan sekaligus menjadi bagian dari proses pembelajaran mahasiswa.

“Mahasiswa, kita ikut sertakan dalam memantau proses dan mekanisme pemilihanan sebagai bagian dari proses pembelajaran meraka,” ujar Lukman. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.