Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Dua orang pemuda terduga penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa di Nijang Jalan By Pass Lintas Sumbawa – Bima, sekitar pukul 11.00 wita., Senin (14/11/2022).
Kedua terduga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ISB alias Iki (20) warga Desa Pungka, dan MI alias Irvan (27) warga Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., dalam keterangannya kepada media ini, membenarkan perihal diringkusnya dua pemuda penyalahgunaan narkotika tersebut.
Menurut Kapolres, penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dimana, Kasat Narkoba Iptu Malaungi, S.H., M.H mendapatkan informasi, lalu memerintahkan anggota melakukan penyelidikan lapangan.
“Setelah dapat dipastikan, tim langsung bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat melintas di lokasi menggunakan truck box,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, setelah keduanya diamankan, dan dilakukan penggeledahan, tim menemukan 2 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 0,76 gram yang diletakkan dalam bungkus rokok.
Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (HPs)