Bima Kota, NuansaNTB.id- Kepolisian Resort Bima Kota berhasil meringkus terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MI alias GM (39) warga Kelurahan Panatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Minggu 13 November 2022 sekitar pukul 16.00 WITA.
Penggerebekan yang pimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi dan Waka Polres, Kompol Mujahidin bersama Tim Cobra Bravo berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,063 kilogram.
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi dalam keterangan persnya, Rabu (16/11) membenarkan pengungkapan kasus sabu seberat 1 kilogram lebih tersebut.
Menurut Kapolres Rohadi, terduga pelaku merupakan seorang oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bima yang juga merupakan residivis kasus narkoba.
“Terduga pelaku adalah oknum ASN yang sekaligus seorang residivis kasus narkoba,” ujar Kapolres.
Dari pengakuan terduga pelaku lanjut Kapolres, barang haram tersebut dibelinya dari seorang yang dipanggilnya Bos Kecil yang beralamat di Kabupaten Sumbawa pada hari Kamis 10 November 2022.
“Pengakuan terduga pelaku, sabu seberat 1,063 kilogram itu dibeli di Bos Kecil yang langsung dia sendiri yang mengambil dan bertransaksi di kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa,” jelas Kapolres.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, terduga pelaku ini juga mengaku kalau sudah dua kali memesan sabu di Bos Kecil asal Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Untuk pembayaran bisa dilakukan setelah barang terjual.
Pengakuan GM, Harga per ons sabu tersebut senilai Rp. 94.000.000 juta dan jika ditotal keseluruhannya mencapai Rp. 950.000.000 juta atau hampir 1 miliar, terang Kapolres.
Sementara dari hasil penggerebekan di kediaman terduga pelaku yang dilakukan langsung oleh Kapolres bersama jajarannya disaksikan langsung oleh Ketua RT dan tokoh masyarakat Kelurahan Penatoi ditemukan barang bukti sabu sudah dalam bentuk klip bungkusan 1 gram hingga 10 gram dan masing-masing sudah tertulis nama pemilik orderan.
Selain sabu seberat 1 kilogram lebih, Kapolres Rohadi juga menyita sejumlah uang senilai Rp. 10 juta lebih, sendok takaran sabu, pipet serta sejumlah plastik klip.
Barang bukti lain yang berhasil disita yaitu sejumlah uang senilai Rp. 14 juta lebih, 6 handphone, dua gunting, tiga tas pinggang, sendok, pipet dan isolasi.
Dalam penggeledahan tersebut, Kapolres Rohadi dan Tim juga menemukan slip pengiriman uang yang sangat besar, tertera nominal Rp. 1,7 Miliar lebih.
Adapun dari hasil pengembangan, Kapolres bersama Tim juga menggerebek TKP lain di lingkungan Bina Baru, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Di TKP ini, Tim juga mengamankan terduga pelaku lain yang masih berkaitan dengan GM dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan BB lainnya yang telah terangkum di atas.
“Karena BB nya banyak, jadi terduga pelaku patut diduga sebagai bandar dan dapat dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika, dengan ancaman hukum paling rendah 4 tahun hingga 20 tahun dan Hukuman Mati,” pungkas Kapolres. (Red)