Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Tiga orang pemuda masing-masing berinisial SB, HM, HZ warga Dusun Bekat Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa berhasil diamankan Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa bersama Polsek Moyo Hilir, Kamis (03/11/2022).
Penangkapan ketiga pemuda tersebut karena diduga telah melakukan penganiayaan berat di depan SD Negeri Sameri, Dusun Sameri Desa Poto Kecamatan Moyo Hilir, sekitar pukul 09.30 wita, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Candra, S.IK,. MH,. yang dikonfirmasi pada kamis (3/11) membenarkan adanya kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban Rajeman meninggal dunia.
“Benar telah terjadi penganiayaan. Korbannya yaitu Ramjan Als Jeman Ak H Sanapiah (26) warga RT 03 RW 05 Dusun Sameri Desa Poto Kecamatan Moyo Hilir Sumbawa,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, kasus ini berawal dari sengketa tanah antara korban dan terduga pelaku. Dimana putusan PN Sumbawa dimenangkan oleh terduga pelaku, namun dalam putusan sebagian obyek tanah tersebut adalah hak korban.
“Atas putusan itu, terduga pelaku tidak terima dan menginginkan keseluruhan tanah dimaksud”, jelas Kapolres.
Adapun kronologis terjadi penganiayaan lanjut Kapolres, saat itu korban mengantar istrinya ke Sekolah, kemudian korban hendak pergi ke ladang miliknya, namun dihadang sekitar 100m dari pintu gerbang sekolah (di jalan usaha tani) oleh 2 orang pelaku.
Korbanpun berlari menghindar ke arah depan Sekolah, namun telah dihadang terduga pelaku lainnya, sehingga kejadian tersebut tak bisa dielakkan.
Akibatnya, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit lantaran mengalami banyak luka di bagian tubuhnya, terang Kapolres.
Dikatakan Kapolres, berkat informasi masyarakat, Kanit Reskrim Sektor Moyo Hilir menghubungi Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K dan memberitahukan tentang keberadaan ke-3 Pelaku.
Atas laporan tersebut, anggota Polsek Moyo Hilir bersama Tim Puma yang sedang melaksanakan pengamanan Pilkades berhasil mengamankan ketiga pelaku tanpa ada perlawanan.
“Tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satuan Reskrim polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti,” terang Kapolres.
Dalam kejadian tragis itu kata Kapolres, tim mengamankan beberapa barang bukti, antara lain : 6 buah parang, 3 sarung parang, 4 anak panah, 1 ketapel, 1 topi Copong, 1 jaket warna hitam putih.
Kemudian, 1 baju kaos lengan pendek warna ungu, 1 buah tas, 1 jam tangan, 3 HP, (1 Samsung, 1 Oppo, 1 Nokia senter), 1 buah bate (sajam), 1 HP vivo, dan uang sebesar 5 Juta Rupiah, serta 1 tas pinggang.
Adapun penangkapan para pelaku kasus penganiayaan berat itu, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 21 / XI / 2022 / SPKT / Sektor Moyo Hilir / Res sbw / Polda NTB, tanggal 03 November 2022, pungkas Kapolres. (Hms)