Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Sengketa tanah warisan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia pada hari Kamis 3 November 2022 di Dusun Sameri, Desa Poto yang telah termuat di Nuansantb.id sebelumnya.
Dengan terduga pelaku, masing-masing berinisial SB, HM, HZ yang merupakan warga Dusun Bekat, Desa Poto Kecamatan Moyo Hilir Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Candra, S.IK,. MH,. dalam keterangan persnya, Jum’at (04/11/2022) di ruang IGD RSUP HL Manambai Abdul Kadir sumbawa di dampingi KBO Satuan Intelkam Polres Sumbawa bersama Kapolsek Moyo Hilir dan anggota melakukan pengecekan terhadap Korban penganiayaan.
Kapolres Henry sapaan akrabnya kepada media ini, meluruskan kronologis sebenarnya yang terjadi terkait sengketa tanah warisan yang menyebabkan meninggalnya Ramjan Als. Jman Ak. H. Sanapiah (26) alamat di RT 03 RW 05 Dusun Sameri Desa Poto Kecamatan Moyo Hilir Sumbawa.
Menurut Kapolres, pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekitar pukul 08.00 wita, korban hendak menuju kandang sapi miliknya untuk memberikan makan hewan ternaknya.
Setibanya di TKP, Korban dihadang terduga pelaku yang merupakan keluarga korban. Saat itu terduga pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam jenis parang sehingga korban terkapar.
Kemudian saksi Saripah (kakak kandung korban) melihat korban dianiaya berteriak hingga saksi Jamaludin (Guru SDN Sameri) keluar menuju depan sekolah dan masyarakat yang ada disekitar TKP berdatangan untuk melihat korban.
Selanjutnya salah satu warga Dusun Sameri, Suryadi membantu korban menggunakan mobil pick-up miliknya melarikan korban ke RSUP HL. Manambai Abdul Kadir (RSMA) Sumbawa guna mendapatkan perawatan medis, terang Kapolres.
“Pada saat korban dilarikan ke RSUP HL. Manambai Abdul Kadir Sumbawa, korban meninggal dunia diduga akibat pendarahan yang cukup banyak,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, sebelum kejadian, korban sempat didatangi 2 orang terduga pelaku yakni HM dan HZ di lokasi lahan Dusun Lenang Rea Desa Poto.
Saat pertemuannya, terduga pelaku sempat melakukan pengancaman terhadap korban namun korban menjelaskan kepada 2 orang terduga pelaku terkait dengan lahan/tanah yang pernah menjadi awal permasalahan sengketa/pembagian tanah warisan, bahwa lahan tersebut sudah dimenangkan oleh korban.
Sehingga korbanpun menjelaskan kepada 2 orang pelaku bahwa lahan tersebut sudah jelas keputusan inkrah dari pengadilan sehingga korban berani menguasai lahan tersebut, papar Kapolres.
“Korban dengan 3 orang terduga pelaku ada hubungan keluarga, sehingga korban tidak pernah merespon atas pengancaman terhadap para terduga pelaku,” ungkap Kapolres.
Atas kejadian tersebut, 3 orang terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti dan masih dilakukan penyelidikan mendalam, untuk membuat terang benderang apabila ada pelaku lainnya, tutup Kapolres. ( HPs)