Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Setelah menempuh cara kekeluargaan dan memberikan surat Somasi secara resmi dua kali akhirnya Advokat Surahman MD, SH,. MH,. bersama tim Kuasa Hukum Kantor SS & Partner resmi menggugat Muhammad Tayeb alias Rambo ke Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa.
“Hari ini, Kami secara resmi menggugat saudara Muhammad Tayeb alias Rambo, Anggota DPRD Sumbawa PAW ke PN Sumbawa dengan pokok gugatan Wanprestasi,” ujar Surahman MD, SH,. MH,. kepada media ini yang didampingi oleh para Advokat yang tergabung dalam SS & Partner, Kamis (15/12/2022).
Lanjut Surahman, gugatan ini kami lakukan karena Muhammad Tayeb alias Rambo tidak memiliki itikad baik dan diduga segaja mengabaikan surat Somasi Kantor Hukum SS & Partner.
“Saudara Rambo telah lupa daratan serta mengabaikan apa yang menjadi kesepakatan bersama antara Pengacara dan Kliennya dan Dia (Rambo-red) telah membuat masalah baru dibalik kesuksesannya menjadi anggota DPRD Sumbawa,” kata Advokat Muda yang masih sibuk menangani perkara Nasional ini.
Lebih Jauh Advokat Surahman menjelaskan, kesuksesan Muhammad Tayeb alias Rambo menjadi Anggota DPRD Sumbawa menggantikan Hasanuddin, SE,. dari Partai Berkarya Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah berkat kerja keras Lembaga Hukum SS & Partner.
Dalam menangani masalah hukum yang ia (Rambo-red) alami selama ini hanya bermodal dengkul tanpa mampu membayar jasa atau Fee Lawyer sesuai dengan aturan penanganan perkara di semua Lembaga Peradilan di Indonesia, jelas Surahman.
“Jangankan ada rasa terima kasih sudah menjadi orang sukses melalui Lembaga Hukum yang kami miliki. Ini saja setelah dilantik menjadi anggota DPRD Sumbawa selama 3 bulan lebih tidak ada komunikasi apapun dan bahkan saat kita tanya masalah pembayaran, malah mengatakan sudah lunas dengan nilai uang Rp. 15 juta yang dicicil selama 6 bulan saat penanganan kasusnya,” ungkap Surahman.
Dengan uang Rp 15 Juta yang diberikannya secara cicil selama proses perkara dan diklaim pembayaran pengacara lunas tersebut kata Surahman merupakan penghinaan sebab hal yang sangat mustahil dalam menangani kasus besar untuk mendudukannya sebagai Anggota DPRD dihargai dengan nilai tersebut itupun cicil.
“Dia (Rambo-red) telah mengingkari janji kesepakatan dengan kami ketika menangani kasusnya dan memenangkannya hingga bisa menjadi anggota DPRD Sumbawa,” kata Advokat Surahman.
Karena Muhammad Tayeb alias Rambo telah ingkar janji dan tidak mengakui kesepakatan dengan Lembaga Hukum SS & Partner maka secara resmi menuntutnya sesuai dengan jumlah pembayaran jasa Hukum pada Kantor SS & Partner yang penanganan kasusnya dimulai pada bulan September 2021 hingga Desember 2022 ini dengan jumlah tuntutan mencapai 2 Milyar Rupiah.
“Sebagaimana yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sumbawa pada hari Kamis 15 Desember 2022, Kami melayangkan tuntutan kepada Saudara Muhammad Tayeb alias Rambo atas tidak menghargai jasa Profesi kami selama 1 Tahun dalam menangani kasusnya yakni sebesar 2 Milyar Rupiah,” tegas Surahman. (Nuansa)