Mataram, NuansaNTB.id- Akibat ketagihan nyabu, judi slot hingga berpoya-poya sambil minum-minuman keras, seorang pria usia 38 tahun bernama Cendol (Bukan nama asli-red) ditangkap anggota Mapolsek Sandubaya pada hari Rabu 21 Desember 2022.
Cendol diamankan karena nekat mencuri besi gerbang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Turide di wilayah Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh, SIK,. saat konferensi pers di Mapolsek Sandubaya, Kamis (22/12/2022) membenarkan prihal diamankannya seorang pria yang nekat mencopot besi penutup gerbang kuburan.
Menurut Kapolsek, terduga pelaku yang juga seorang residivis ini nekat mencuri akibat ketagihan judi slot dan kebiasaan berfoya-foya.
“Tidak punya duit, ketagihan judi slot, dia juga mengaku suka nyabu serta foya-foya dan miras sehingga nekat mencuri besi penutup gerbang kuburan demi mencapai keinginannya,” ujar Kapolsek Nasrulloh yang didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo,
Lanjut Kapolsek, terduga pelaku merupakan warga lingkungan Turide, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Dari pengakuannya sudah mencuri sebanyak 4 kali, dan tertangkap polisi sudah 2 kali.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Aksi pencurian besi Gerbang Perkuburan tersebut dilakukan 18 Desember 2022 lalu, dan ditangkap pada 21 Desember 2022 saat sedang asyik duduk bersama teman-temannya di sebuah Kos-kosan,” jelas Kapolsek.
Menurut pengakuannya hasil mencuri kemudian dijual dan uangnya untuk judi Slot online, nyabu dan minum-minum keras serta bersenang-senang.
“Karena sudah terbiasa melakukan tindakan pencurian, tersangka tidak merasa takut meski mencuri di areal Kuburan,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena tersangka ini adalah Residivis maka proses hukumnya akan dilanjutkan. Dan dituntut dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.