Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Tiga orang pemuda penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, Sabtu (10/12/2022).
Ketiga orang terduga pelaku ditangkap di RT 002, RW 010 sekitar pukul 17.00 WITA di Sering Ai Beta, Dusun Sering, Kecamatan Untir Iwis, Kabupaten Sumbawa.
Adapun identitas ketiga terduga pelaku yakni berinisial RH (31) laki – laki, Warga Dusun Sering Ai Beta, Rt 003, Rw 010 Desa Sering, Kecamatan Unter Iwes, Kab. Sumbawa.
Kemudian, RO (32) laki – laki, warga Dusun Batu Bangka, Rt 004, Rw 005 Desa Batu Bangka Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa. MY (21), laki – laki, Warga Dusun Sering Ai Beta, Rt 003, Rw 010, Desa Sering Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.IK, M.H,. dalam keterangannya kepada media ini, membenarkan adanya penangkapan tiga orang pemuda terduga pelaku di Dusun Sering.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba Polres Sumbawa.
“Berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba Iptu Malaungi, SH.,MH,. dengan memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Kapolres.
Lanjutnya, sekitar Pukul 17.00 Wita, anggota Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap saudara RH dan Saudara RO bersama satu Orang rekannya, yakni MYK, yang pada saat tersebut berada di Rumah RH, di Dusun Sering Ai Beta Desa Sering Kecamatan Unter Iwes.
“Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga Narkoba jenis Sabu seberat 0,68 Gram, diatas tembok pintu kamar mandi RH,” jelas AKBP Henry.
Adapun dari tangan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa mengamankan Barang Bukti berupa 2 poket sabu dengan bruto 0,68 gram dengan rincian sebagai berikut : 1 poket Sabu dengan Bruto 0,34 Gram, 1 poket Sabu dengan Bruto 0,34 Gram,.
Selain itu, diamankan juga 1 Buah Alat Hisap (bong), 1 Buah Pipa Kaca, 1 Buah Korek Gas, 2 Buah Sekop plastik, 2 Buah Gunting, 3 Buah Plastik Klip Obat (kosong), 1 Bandel Plastik Obat, Uang tunai sebesar Rp 700.000,-
“Saat ini, ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumbawa. Atas perbuatannya terduga pelaku, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya. (HPs)