Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Kasus kecurangan pemilihan Kepala Desa Bale Brang, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa hingga hari ini masih terus bergulir.
Pengacara muda Surahman MD, SH,. MH,. selaku kuasa hukum pasangan nomor urut 1 atas nama Muhammad Sidik, kembali menemukan bukti baru terkait kecurangan Pilkades Bale Brang yang diduga dilakukan oleh calon nomor urut 2 atas nama Iskandar.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh Iskandar selaku Calon Kades Desa Bale Brang nomor urut 2 beserta tim pemenangan nya atas nama Erwin Supriadi (25) dan Saharuddin atau Resing (28) ke Mapolres Sumbawa,” ujar Surahman MD, SH,. MH,. dalam keterangan persnya kepada awak media, Selasa (06/12/2022).
Menurut Surahman, pemilihan Kepala Desa Bale Brang yang digelar pada tanggal 2 November 2022 lalu yang diikuti oleh 3 orang calon yakni calon nomor urut 1. M. Sidik, 2. Iskandar, 3. Supriyadi, terdapat beberapa kecurangan yang dilakukan oleh salah satu calon dan tim pemenangan calon nomor urut 2 dengan cara melawan hukum demi meraup suara banyak.
Kecurangan tersebut kata Surahman, dilakukan dengan cara memberikan sejumlah uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada pemilih oleh tim pemenangan calon nomor urut 2 atas nama Erwin Supriadi kepada Sulastri untuk diberikan kepada istrinya yang bernama Arlina agar menusuk calon nomor 2.
“Pemberian uang senilai Rp 100.000 tersebut tidak hanya dilakukan oleh Erwin saja melain juga oleh Saharuddin atau Resing selaku tim sukses nomor urut 2 yang diberikan kepada Martini agar menusuk calon nomor 2,” jelas Surahman.
Atas kecurangan tersebut lanjut Surahman, calon nomor urut 2 telah mencederai proses pemilihan Kepala Desa Bale Brang yang sangat bertentangan dengan aturan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 149 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan.
“Kami juga telah mengantongi bukti berupa copy surat pernyataan Murtini, Arlina dan Sulastri beserta Kartu Keluarga masing-masing saksi,” terang Surahman.
Adapun yang lebih mencengangkan lagi kata Surahman, demi mendapatkan suara banyak, calon nomor urut 2 berani membayar orang lain yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih di Desa Bale Brang yaitu dengan mendatangkan orang dari Desa lain yakni dari Desa Luk, Kecamatan Rhee dan dari Desa Jorok, Kecamatan Utan.
“Bukti-bukti kecurangan calon nomor urut 2 telah diserahkan ke Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Kami meminta Kapolres Sumbawa menindak tegas kecurangan yang dilakukan oleh calon nomor urut 2 dari Desa Bale Brang, Kecamatan Utan tersebut,” pungkas Surahman. (Nuansa/Ril)