Oleh: Indah Jufita Ramdhani
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang, Program Studi Farmasi
Sejumlah pasal di RUU KUHP yang terlalu menyentuh ranah privat masyarakat dan menganut azas teritorial menimbulkan banyak polemik di masyarakat. Salah satunya adalah bab pasal perzinahan, yakni pasal 417 dan 419 RUU KUHP.
Hal ini tentu akan membuat para wisatawan berpikir dua kali untuk berwisata ke Indonesia. Karena bila RUU KUHP berlaku tentunya pasal-pasal seperti yang disebutkan tadi dapat saja akan menjadi ancaman bagi mereka.
Para pelaku pariwisata Indonesia saat ini masih mencoba untuk pulih dari dampak buruk pandemi covid- 19, dan disaat yang bersamaan pemerintah mengesahkan kitab undang undang hukum pidana atau KUHP pada Selasa 6 Desember 2022 lalu yang di mana di dalam KUHP ini salah satu substansi nya memidanakan pelaku hubungan seks di luar nikah.
KUHP yang baru saja disahkan ini akan berlaku hingga tiga tahun mendatang yang berlaku bagi warga negara Indonesia, penduduk asing yang menetap di Indonesia serta turis asing yang sedang berlibur. Cara yang bagus untuk menghancurkan industri pariwisata Bali,” tulis seorang warganet Australia, sementara yang lainnya setuju bahwa ini adalah “taktik menakut-nakuti” yang tidak mungkin diterapkan.
Salah satu destinasi wisata yang banyak dikunjungi wisatawan asing yaitu Bali. Dengan adanya KUHP ini Bali diyakini bakal kesulitan menghadapi pukulan besar terhadap sektor pariwisata. Pemulihan pariwisata Bali dari pandemi hingga saat ini tergolong lambat. Banyak keluarga hingga usaha-usaha di Bali masih berupaya membangkitkan kembali sumber pendapatan mereka yang telah hilang saat pandemi melanda.
Pada 2019, rekor baru tercipta ketika sebanyak 1,23 juta turis Australia berkunjung ke Bali, sedangkan pada 2021, hanya 51 turis asing yang berkunjung ke Bali sepanjang tahun karena pandemi. Pariwisata Indonesia mulai bergeliat pada Juli 2022, di mana Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lebih dari 470.000 kunjungan turis asing ke Indonesia, tertinggi sejak pelonggaran pembatasan Covid-19 pada Oktober tahun lalu ditambah saat ini dengan adanya berita pengesahan RUU KUHP yang membuat banyak wisatawan yang takut untuk berkunjung ke Bali.
Sebelumnya pemerintah sepakat untuk menunda pengesahan RUU KUHP karena banyaknya pasal yang kontroversial dan dinilai bisa mengancam demokratisasi di Indonesia dan sejumlah pasal dalam RUU KUHP juga dinilai dapat mengganggu kepariwisataan Bali.
Pemerintah harusnya merevisi RUU KUHP tersebut agar tidak menyentuh ranah privat masyarakat dan menganut azas teritorial dan memikirkan bagaimana agar pariwisata di Indonesia terus dalam berkembang sebaik mungkin. Jika bisa gunakan jasa-jasa influencer agar mempromosikan pariwisata Indonesia.