Jakarta, NuansaNTB.id- Ketua DPRD kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq menghadiri undangan rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pembahasan Rancangan peraturan Bupati Sumbawa tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sumbawa Besar, Jum’at (16/12/2022).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri pula oleh kepala daerah lainya seperti Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Asmat.
Disela sela Rapat Lintas Sektor tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq, mensupport upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa dalam menerbitkan regulasi pengendalian dan pemanfaatan ruang kawasan perkotaan Sumbawa Besar.
Menurut Rafiq yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, hal ini merupakan momentum untuk mengakselerasi pembangunan di wilayah yang telah ditetapkan.
Selain itu, Ketua Rafiq juga berharap tidak cukup di kawasan perkotaan Sumbawa Besar saja, karena Wilayah Kabupaten Sumbawa sangat luas bahkan luasnya adalah 32 persen dari NTB.
“Saat ini baru Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa dan Perbup Kawasan Perkotaan Sumbawa Besar saja yang digarap. Kita punya 24 Kecamatan dan potensinya besar hanya sayangnya anggaran yang ada terbatas, oleh karenanya, demi akselerasi pembangunan di Kabupaten Sumbawa RDTR untuk Kabupaten Sumbawa penting dilakukan. Kami sangat mendukung dan mensupport hal ini untuk terus diperjuangkan serta berharap dari Pemerintah Pusat untuk membantu penetapan RDTR lainnya dalam Kabupaten Sumbawa,” ujar Rafiq.
Sumbawa itu kata Rafiq, 32 % dari NTB. Kedepannya pengembangan wilayah kabupaten Sumbawa akan menyentuh potensi wisata yang ada di Kawasan SAMOTA, pantai dan Gunung, pengembangan kawasan terbuka hijau, kawasan industri, kawasan pendidikan, kawasan pertanian, kawasan perumahan, dan sektor lainnya.
Hal ini sangat dibutuhkan untuk kemudahan berusaha dan meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Sumbawa, pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Sumbawa Drs. H Mahmud Abdullah sebelumnya memaparkan Substansi dan Draft Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Perbup Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sumbawa Besar pada rapat Koordinasi Lintas Sektor Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional di RA Suit Simatupang Jakarta.
Rapat Pembahasan lintas sektor ini dilakukan untuk memeriksa kesesuaian muatan spasial rencana tata ruang terhadap peraturan perundangan bidang penataan ruang dan kebijakan nasional yang dilaksanakan secara lintas sektor melibatkan Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah terkait DPRD dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Di dalamnya Kementerian atau Lembaga wajib membawa kelengkapan dokumen berupa peta digital yang akan diusulkan atau diintegrasikan dalam rencana tata ruang (RTR).
H.Mo Bupati Sumbawa akrab disapa menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR atau BPN yang telah memberikan bantuan teknis kepada pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk penyusunan rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Sumbawa besar sejak tahun 2019 hingga saat ini yang akan segera ditetapkan.
“Kami memberikan atensi untuk finalisasi produk hukum yang akan segera ditetapkan sebagai Peraturan Kepala daerah,” terang Bupati.
Seperti diketahui delineasi wilayah perencanaan rencana tata ruang kawasan perkotaan Sumbawa Besar seluas 1488,06 HA yang terdiri dari tiga Kecamatan, tujuh Kelurahan dan 5 desa. rencana detail tata ruang (RDTR) diharapkan mampu mendukung program online single submission ( OSS ) dalam investasi di Kabupaten Sumbawa.
Bupati Sumbawa berharap semoga iklim investasi yang ditunjang oleh pemanfaatan ruang yang sesuai regulasi dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah perencanaan.
“Harapan kami, Kementerian ATR atau BPN bersama pemerintah pusat terus memberikan bantuan teknis agar lebih memperluas jangkauan regulasi terkait RDTR di Kabupaten Sumbawa,” pungkas Bupati. (*)