Polisi Ringkus W, Terduga Jaringan Narkoba Antar Pulau

oleh -504 Dilihat
oleh

Mataram, NuansaNTB.id- Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) beserta jajaran terus gencar memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, berhasil meringkus seorang sopir truk antar Provinsi berinisial W alias Cekok (49) atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat hampir mencapai 2,7 Kg.

Terduga pelaku yang merupakan warga Dusun Embung Tampat, Desa Masbagek Selatan, Kecamatan Basbagek, Lombok Timur ini diringkus dipinggir jalan wilayah Lombok Timur.

“Tersangka W berhasil diringkus Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, pada tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 17.30 wita dipinggir jalan Desa Rempung Kecamatan Pringgasela, Lotim,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dalam keterangan persnya, Rabu (07/12/2022).

BACA JUGA  Polres Sumbawa Terjunkan Personel Amankan Event Internasional Sail Indonesia

Menurut Kombes Artanto, saat dilakukan pengeledahan, dari tangan terduga pelaku W, Tim berhasil mengamankan sebanyak 29 bungkus besar diduga berisi sabu.

Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan bahwa, hasil yang dilakukan selama bulan November ada 6 kasus dengan 10 tersangka.

“Ada dua kasus yang kami lakukan pengungkapan, itu terungkap merupakan jaringan narkoba khususnya jenis sabu dari Sumatera ke Nusa Tenggara Barat,” jelasnya.

Diterangkan terkait dengan tersangka W bahwa pada saat dilakukan penangkapan berhasil diamankan BB seberat 100 gram, kemudian dari hasil penggeledahan di rumah tersangka diperoleh sabu seberat 2.6 Kg.

“Jadi gabungan BB dari tersangka W hampir mencapai 2.7 Kg,” paparnya.

BACA JUGA  BNNK Sumbawa Sasar Warga Kalimango Alas Edukasi P4GN

Dari penangkapan terhadap tersangka W ini diketahui bahwa BB yang berhasil diamankan tersebut diakui berasal dari Sumatera.

Selain itu dalam kasus lainnya, Direktorat Resnarkoba juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MAA dan MPS di kamar kos kosan di Lombok Timur dengan BB sabu seberat 100 gram diketahui sabu tersebut berasal dari Sumatera.

“Ternyata hasil pendalaman kami MAA jaringan Sumatera sudah dua kali terima kiriman dari Sumatera,” paparnya.

Saat ini ke 10 orang tersangka telah diamankan di Rutan Mapolda NTB, untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.