Mataram, NuansaNTB.id- Hendak membeli narkotika jenis sabu, seorang oknum anggota DPRD di Lombok Barat diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polresta Mataram dalam Operasi Antik Rinjani jelang Natal dan Tahun Baru 2022.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa dalam konferensi Persnya, Senin (05/12/2022) membenarkan seorang oknum anggota DPRD Lombok Barat berinisial AM yang tertangkap saat hendak membeli sabu.
Menurut Kapolres Mustofa, AM diciduk saat hendak membeli sabu kepada seorang terduga bandar berinisial AD (30) pada tanggal 30 November 2022 lalu.
“AM diamankan Satres Narkoba dalam Operasi Antik Rinjani yang dilaksanakan selama seminggu. Ia hendak beli sabu kepada AD yang telah terlebih dahulu ditangkap,” ujar Kapolres Mustofa didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mapolresta Mataram.
Sementara itu Kasat Narkoba Kompol Yogi menjelaskan, Oknum Anggota DPRD tersebut diamankan beserta 8 terduga pengguna narkoba lainnya.
“AM diamankan beserta 8 terduga lainnya satu persatu di salah satu kebun wilayah Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram,” jelas Yogi.
Lanjut Yogi, AM mengaku sudah membeli sabu kepada AD sebanyak tiga kali dan juga mengaku sudah menjadi pengguna selama dua bulan lamanya.
Sedangkan AD yang merupakan warga Karang Rundun, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ini mengaku sudah berjualan selama tiga bulan lamanya.
Selain itu, AM juga mengaku bahwa dirinya telah menjalani terapi untuk rehabilitasi narkotika di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi NTB selama dua Minggu.
Namun kenyataannya belum berhasil dan masih mengkonsumsi narkoba.
Saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti pada AM namun tes urinnya dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kapolres Mustofa juga menjelaskan bahwa, AM tergolong sebagai korban dari narkotika dan akan direhabilitasi oleh instansi terkait.
“Saat ini AM masih kita periksa selama 6 kali 24 jam. Kalau dia hanya pemakai maka tahapan prosesnya akan direhabilitasi sesuai amanat undang-undang. Sedangkan AD akan tetap kami proses,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku AD dapat disangkan pasal 112, 114 dan 127 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkasnya. (Red)